AMBARAWA, SMI. id | Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang pelatih Taekwondo kepada anak didiknya yang berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang,
pelaku yang berinisial RM (51) diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Budiono, di Ruang Condrowulan Mapolres Semarang pada Selasa siang (30/6/2026) pukul 14.00 Wib.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.”jelas AKP Bodia.
Kronologi kejadian, dimana korban yang datang lebih awal ke lokasi latihan karena akan membeli kaos latihan kepada pelatihnya. Saat korban sedang berganti kaos latihan, dan diposisi tersebut tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di dekat toilet untuk melakukan tindakan penacabulan.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan sebagai pelatih Taekwondo. Ini menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan.”ungkap Kasat Reskrim
Setelah aksi pencabulan tersebut,
pelaku RM memberikan uang sebesar 100.000 ribu rupiah serta tiga botol minum plastik dengan bermodel yang berbeda guna mempengarui korban agar supaya tidak menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada teman maupun kepada orang tua nya.
Kecurigaan orang tua korban,
terhadap anaknya yang mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya. Anaknya merasa syok serta menutup diri di dalam kamar. Orang tua korban merasa ada yang tidak beres pada anaknya, kemudian kedua orang tua korban, langsung menanyakan apa yang telah dialami kepada korban, setelah beberapa saat, lalu korban menceritakan semua yang dialami sewaktu berlatih Taekwondo.
“Orang tua korban setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang dan selanjutnya pelaku kami amankan.” tegas AKP Bodia.
Dalam proses penyidikan tersebut,
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yaitu :
- Seragam latihan Taekwondo milik
korban. - Pakaian dalam korban.
- Tiga botol minum yang diduga diberikan
tersangka. - Uang tunai Rp100 ribu.
dan masih ada barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pasal dari semua perbuatannya,
RM dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maksimal hukuman 12 thn penjara atau denda uang sebesar Rp. 300.000.000,
Himbauan kepada orang tua,
untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas putra putrinya termasuk saat mengikuti kegiatan olahraga maupun pendidikan nonformal, yang terutama untuk anak perempuannya. Agar tidak terjadi kejadian yang sangat fatal seperti dalam kasus ini.
(Indra.S)













