KAB. SEMARANG, SMI. id – Dipimpin Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK.,M.,Si., Polres Semarang berhasil gagalkan pembelian Senjata Tajam (Sajam) melalui COD (Cash On Delivery) di Sosial Media (Sosmed) yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran oleh sekelompok anak anak, pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam keterangannya, AKBP Ratna membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya menyampaikan bahwa Polres Semarang berhasil mengungkap pembelian tersebut berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online melalui media sosial.
“Kami amankan 1 buah celurit jenis Corbek dengan diameter panjang kurang lebih 150 Cm.” Tegas AKBP Ratna
Identitas pelaku pembelian Sajam,
tersangka merupakan seorang pelajar kelas lX adalah salah satu sekolah di wilayah Kab. Semarang yang berisinial AY (16 Thn) warga Kec. Pringapus Kab. Semarang yang tertangkap oleh personel Polres Semarang saat akan bertransaksi pada hari Selasa 26 Mei 2026 pukul 18.30 wib.
Pemesanan senjata tajam, diketahui melalui media sosial Instagram pada tanggal 16 Mei 2026, dan estimasi akan tiba pada tanggal 26 Mei 2026.” Tambahnya.

Setelah dilakukan investigasi,
Sat Reskrim Polres Semarang melakukan penyidikan atas laporan masyarakat akan adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek, dan selanjutnya dapat diamankan pembeli dan barang bukti senjata tajam tersebut.
“Pelaku sebagai pembeli sudah kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.” Jelas AKBP Ratna.
Atas kejadian tersebut, AKBP Ratna menghimbau kepada para orang tua, penanganan perkara dilakukan tidak hanya dari sisi penegakan hukum, namun juga mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan mengenali lingkungan pertemanan dan aktivitas anak anak di media sosial, termasuk keikutsertaan anak anak dalam group di berbagai plarform media sosial agar dilakukan pengawasan dan pengecekan lebih intensif.” Pungkas Kapolres.
Kapolres menekankan,
kepada Orang tua agar melarang putra putrinya keluar rumah ketika malam hari, hal tersebut sebagai langkah antisipasi akan mencegah dari aktifitas tawuran maupun kegiatan kegiatan yang berdampak mengganggu situasi Kamtibmas.
(Indra.S)



