KAB. SEMARANG, SMI – Adanya laporan kasus pencabulan bermodus guru agama dan guru spiritual disebuah sekolah pendidikan agama pesantren kepada 8 orang anak perempuan dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang
Satuan Satreskrim (Reserse Kriminal) Polres Semarang, berhasil meringkus pelaku yaitu seorang pria berisinial AJS (56 Th) warga pendatang Kec. Susukan Kab. Semarang, yang seringkali melakukan perbuatan asusila terhadap santri pondok pesantren yang berlangsung mulus dari tahun 2023 hingga tahun 2024.
Berdasarkan materi, dari hasil Konferensi Pers yang diselenggarakan pada hari Kamis 11 Juni 2026 di ruang gedung Condrowulan Mapolres Semarang,
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) serta Kasi Humas Polres Semarang Iptu Budiyono dan perwakilan dari (DP3KAB) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Dalam paparannya, AKP Bodia menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pendatang yang bukan status guru dalam struktual di Pondok Pesantren Kec. Susukan Kab.bSemarang.
“Pelaku adalah seorang tamu atau pendatang yang hanya membantu kegiatan mengajar keagamaan di Pondok Pesantren tersebut, seiring berjalannya waktu AJS menetap di Pesantren tersebut dan membangun citra diri serta mengaku sebagai keturunan Nabi. “Jelas AKP Bodia dalam konfrensi Pers.
Dalam melancarkan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu para santriwati agar mempercayai hal hal keagamaan dan ilmu spiritual.
“Pelaku membangun kepercayaan kepada para santri dengan cara melakukan pendekatan membawakan makanan minuman, serta mengaku dirinya adalah Habib ketrunan Nabi yang bisa mengobati spiritual dan juga menjajikan masuk surga jika mematuhi segala kemauannya.” Imbuhnya.

Awal Kasus ini terungkap,
para korban yang ber usia 13 – 16 thn memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya masing masing atas perlakuan yang mereka alami di pondok pesantren, setelah mendengar para warga sekitar pesantren mengetahui bahwa AJS bukanlah seorang Habib yang mereka ketahui selama ini.
Tindakan orang tua para santriwati,
setelah mendengar cerita dari santriwati para orang tua langsung berbondong bondong melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang, mendapat laporan tersebut Polres Semarang berupaya mendatangkan AJS melalui panggilan akan tetapi dari beberapa panggilan tidak ada respons, dengan langkah sigap Reskrim Polres Semarang mengambil tindakan untuk menjemput paksa tersangka dan membawa ke Mapolres Semarang.
Atas perbuatan tersebut,
tersangka AJS terjerat pasal berlapis yang memberatkan yaitu : Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296,
serta masih ada beberapa pasal lagi yang memberatkan atas perbuatan tersebut, sehingga tersangka di jatuhi hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
Dari hasil laporan, hingga saat ini tercatat baru ada delapan korban yang melaporkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban korban lain yang belum melaporkan perbuatan tersebut.
Himbauan untuk para orang tua,
agar tetap waspada dan selalu mengawasi setiap perilaku putra putrinya terutama dalam lingkungan pendidikan sekolah agama pesantren, pergaulan dilingkungan tempat tinggal maupun diluar wilayah lingkungan tempat tinggal, yang dimana putra putri tersebut sedang memasuki fase pubertas.
(Indra.S)









