MAGETAN, SMI. id – Dugaan praktik penguasaan dan penyewaan lahan di kawasan sempadan sungai Kelurahan Tambran dan Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan, mulai memantik sorotan serius.
Area yang berada di sisi utara Lapangan Mangkujayan hingga memanjang ke arah timur itu diduga telah dipetak-petak menjadi sejumlah kavling dan diperjualbelikan secara tidak resmi kepada masyarakat.
Ironisnya, di atas lahan yang masuk jalur sempadan aliran milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo tersebut kini telah berdiri sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen. Dari penelusuran di lapangan, jumlah bangunan diperkirakan mencapai antara 7 hingga 14 unit.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas pemanfaatan lahan di kawasan yang sejatinya berfungsi sebagai area perlindungan sungai.
Sebab, sempadan sungai merupakan zona yang penggunaannya diatur ketat oleh negara dan tidak dapat dimanfaatkan sembarangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Magetan, Yuli K Iswahyudi, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari aset saluran sekunder milik BBWS Bengawan Solo.
“Iya betul mas, itu Saluran Sekunder milik BBWS Bengawan Solo,” kata Yuli, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (11/05/2026) lalu
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan wajib dijaga fungsi dan kelestariannya.
Pendirian bangunan di area tersebut tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum, terlebih apabila mengganggu fungsi aliran sungai dan sistem pengendalian air.
Tak hanya itu, dugaan pemanfaatan ruang di luar peruntukan juga dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan ruang harus sesuai tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Persoalan semakin rumit setelah muncul pengakuan dari sejumlah penghuni lahan. Salah seorang penyewa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku awalnya menyewa lahan dengan sistem pembayaran tahunan kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan pengairan.
“Pertama saya nyewa mas. Lama-lama tidak bayar, cuma dikasih hak milik atau hak pengelolaan saja. Dulu bayarnya ke orang pengairan, biasanya setahun Rp200 ribu,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar area di sepanjang aliran sungai tersebut disebut sudah memiliki “pengelola” masing-masing, meski belum seluruhnya dibangun.
“Itu sepanjang ke timur sudah ada pemiliknya mas, ibaratnya sudah dipatok-patok tapi belum sempat dibangun. Saya sudah di sini sekitar 15 tahun,” tambahnya.
Pengakuan serupa datang dari penghuni lain yang baru menempati lokasi tersebut pasca-Lebaran. Ia mengaku memperoleh lahan dari penyewa sebelumnya dengan nilai sewa mencapai jutaan rupiah per tahun.
“Saya baru sekitar satu bulan mas, habis Lebaran kemarin. Nyewanya ke penyewa sebelumnya, bayarnya Rp5 juta per tahun,” ungkapnya.
Jika dugaan praktik sewa dan penguasaan lahan itu benar terjadi, maka persoalan ini tak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyeret aspek pidana maupun penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi, kewenangan pemecahan bidang tanah atau penerbitan hak atas tanah sepenuhnya berada di bawah otoritas Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pemerintah kelurahan ataupun pihak lain di luar lembaga resmi negara.
Di sisi lain, keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai juga dinilai membahayakan lingkungan. Penyempitan area aliran air berpotensi memicu genangan, memperbesar risiko banjir, hingga merusak fungsi kawasan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas permukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, guna menelusuri legalitas pemanfaatan lahan serta dugaan praktik kavlingisasi di kawasan
(Gun)












