INDRAMAYU,SMI-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di tepi Jalan Raya Karangampel, Kabupaten Indramayu, mulai menuai sorotan. Sejumlah pedagang mengaku setiap hari dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan pengelola Pasar Karangampel, meski mereka berjualan di luar area resmi pasar.
Pungutan tersebut disebut dilakukan setiap pagi hingga siang hari dengan alasan biaya kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan. Padahal para pedagang merasa tidak menempati lapak di dalam area pasar maupun menikmati fasilitas resmi pasar daerah.
Saat ditemui awak media pada Kamis (7/5/2026), beberapa pedagang mengungkapkan nominal pungutan yang mereka bayarkan setiap hari.
Apid, pedagang gonjing asal Tasikmalaya, mengaku dikenakan iuran sebesar Rp5.000 per hari.
“Setiap hari ada yang narik. Katanya buat kebersihan dan keamanan pasar,” ungkap Apid.
Hal serupa disampaikan Dade, warga Karangampel yang berjualan buah pisang dan kelapa muda di pinggir jalan raya dekat pasar. Ia mengaku diminta membayar Rp6.000 per hari.
Sementara Susanti, pedagang bubur ayam, juga mengaku dikenakan pungutan Rp6.000 setiap hari oleh oknum yang datang membawa alasan retribusi pasar.
Para pedagang mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, sebab lokasi mereka berjualan berada di luar pagar dan area resmi Pasar Karangampel.
Diduga Bertentangan dengan Aturan
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, retribusi pasar hanya dapat dipungut di area pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 26 juga menegaskan bahwa pengelola pasar hanya memiliki kewenangan memungut retribusi di lingkungan pasar yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa retribusi dipungut atas jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Artinya, apabila pedagang berjualan di luar area pasar dan tidak menggunakan fasilitas pasar, maka pungutan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.
“Kalau jualan di luar pagar pasar, petugas pasar tidak punya hak menarik uang sepeser pun. Kalau tetap dipungut tanpa dasar resmi, itu bisa masuk kategori pungli,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Karangampel.
Modus yang Kerap Dikeluhkan Pedagang
Dari pengakuan para PKL, modus pungutan yang sering digunakan di antaranya dalih uang keamanan, kebersihan, hingga izin lapak luar pasar. Bahkan ada pedagang yang mengaku tetap ditarik meski berjualan cukup jauh dari area inti pasar.
Praktik ini dinilai merugikan pedagang kecil yang setiap hari hanya mengandalkan keuntungan pas-pasan untuk kebutuhan keluarga.
Jika dihitung secara keseluruhan, pungutan Rp5.000 hingga Rp6.000 per hari dari puluhan PKL dapat menghasilkan jutaan rupiah setiap bulan.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dinas terkait, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungli tersebut agar tidak terus membebani pedagang kecil.
(Imam)












