SUMEDANG, SMI.id | Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, memasuki titik yang jauh lebih serius.
Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur.
Ada satu pertanyaan yang kini sulit dihindari:
mengapa persyaratan calon yang sebelumnya telah diterima, diverifikasi, disahkan, bahkan ditandatangani panitia, kemudian kembali dipersoalkan hingga berujung pada pengguguran?
Pertanyaan itu menjadi titik paling krusial dalam polemik Pilkades Mandalaherang.
Dari tiga bakal calon yang mengikuti tahapan pencalonan, panitia akhirnya menetapkan dua calon untuk melanjutkan kontestasi, yakni Yaya Suharya nomor urut 1 dan Zaenal Asikin nomor urut 2.
Sementara Amaludin dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut kemudian memantik keberatan dari pihak Amaludin yang mempertanyakan konsistensi proses verifikasi persyaratan.
Perwakilan Amaludin, Yudistira, menyebut dokumen persyaratan calon sebelumnya telah diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh panitia.
Bahkan, menurutnya, dokumen tersebut telah disahkan dan ditandatangani.
Karena itu, yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya satu dokumen persyaratan.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah persyaratan yang sebelumnya dinyatakan memenuhi ketentuan kemudian berubah menjadi alasan pengguguran.
“Panitia mengambil keputusan sepihak hanya karena salah satu calon dianggap kekurangan syarat. Padahal syarat itu sebelumnya sudah dilegitimasi dan disahkan oleh panitia,” ujar Yudistira.
Jika memang terjadi kekeliruan pada tahap awal, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koreksi tersebut dilakukan.

Kapan persoalan ditemukan?
Siapa yang menemukan?
Mengapa sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat?
Apakah dilakukan verifikasi ulang?
Apa dasar kewenangan panitia untuk mengubah keputusan sebelumnya?
Dan yang paling penting, apa dasar hukum yang digunakan untuk menggugurkan calon setelah persyaratannya sebelumnya dinyatakan sah?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi inti persoalan.
PANITIA AKUI PERNAH MENGESAHKAN
Fakta penting justru datang dari internal penyelenggara.
Ketua BPD Mandalaherang, Atep Dahrum Hernayat, mengungkapkan bahwa panitia sebelumnya memang telah mengesahkan dan menandatangani persyaratan calon.
Menurut Atep, persoalan bermula dari adanya perbedaan pemahaman dalam menafsirkan ketentuan peraturan daerah mengenai persyaratan calon kepala desa.
Persoalan tersebut kemudian dibahas kembali hingga digelar sidang pleno yang berlangsung alot.
Hasil akhirnya: panitia memutuskan satu calon tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkades.
“Panitia sudah merasa salah dan siap menerima sanksi apa pun. Karena panitia sebelumnya sudah mengesahkan dan menandatangani persyaratan calon,” kata Atep Dahrum
Pernyataan tersebut menjadi bagian paling sensitif dalam polemik ini.
Sebab, ketika penyelenggara sendiri mengakui pernah mengesahkan dan menandatangani persyaratan, maka persoalannya bergeser.
Bukan lagi sekadar apakah syarat calon terpenuhi atau tidak.
Melainkan juga bagaimana sebuah keputusan administratif yang telah dibuat sebelumnya dapat dikoreksi dan apa dasar proseduralnya.
KECAMATAN: KEPUTUSAN ADA DI TANGAN PANITIA
Camat Cimalaka, Eneng Yulia, menegaskan pemerintah kecamatan tidak mengambil alih kewenangan panitia Pilkades.
Menurutnya, kecamatan berfungsi memfasilitasi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi. Sedangkan kewenangan penetapan calon berada pada panitia.
“Dalam demokrasi pasti ada reaksi-reaksi seperti itu. Yang jelas kita kedepankan demokrasi dan hasil kesepakatan bersama. Ini murni hak prerogatif panitia. Kami dari kecamatan hanya memfasilitasi dan menyampaikan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Eneng juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi dalam pencatatan atau administrasi persyaratan calon.
Pihak yang merasa dirugikan, kata dia, dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalau ada ketidakpuasan, silakan mengajukan gugatan. Kita sebagai warga negara mempunyai kebebasan hukum. Negara kita negara hukum, nanti hukum yang akan memutus,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan polemik administratif Pilkades Mandalaherang berkembang menjadi sengketa hukum.
Penetapan dua calon membuat tahapan Pilkades Mandalaherang tetap berjalan.
Namun, keputusan tersebut belum serta-merta menghapus pertanyaan yang muncul sejak proses verifikasi persyaratan.
Jika pihak Amaludin benar-benar menempuh jalur hukum, maka yang akan menjadi sorotan bukan hanya hasil pleno panitia.
Jejak administrasi sejak awal pencalonan juga berpotensi ikut diuji.
Mulai dari pendaftaran, penerimaan dokumen, pemeriksaan persyaratan, verifikasi, pengesahan dan penandatanganan dokumen, munculnya koreksi, pembahasan ulang, hingga keputusan pengguguran calon.
Seluruh rangkaian itu menjadi penting untuk melihat apakah proses pengambilan keputusan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Di titik inilah transparansi panitia menjadi sangat penting.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa seorang calon dinyatakan gugur.
Panitia perlu menjelaskan secara terang:
dokumen apa yang dianggap tidak memenuhi syarat, kapan persoalan itu ditemukan, siapa yang melakukan verifikasi, mengapa sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat, bagaimana mekanisme koreksi dilakukan, serta regulasi apa yang menjadi dasar perubahan keputusan tersebut.
Sebab persoalan Mandalaherang bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pertanyaan paling mendasarnya justru sederhana:
Jika persyaratan seorang calon memang telah diverifikasi, disahkan, dan ditandatangani panitia, atas dasar apa keputusan tersebut kemudian berubah hingga calon yang bersangkutan dinyatakan gugur?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi kunci.
Apakah perubahan keputusan tersebut memiliki dasar prosedural yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, atau justru menyisakan celah yang berpotensi melahirkan sengketa baru?
Kini bola berada di tangan panitia.
Dokumen, kronologi, berita acara, dan dasar hukum menjadi hal yang paling ditunggu untuk membuka terang polemik Pilkades Mandalaherang.
Sebab dalam demokrasi desa, legitimasi tidak hanya lahir dari hasil pemungutan suara.
Legitimasi juga dibangun sejak proses pencalonan—melalui aturan yang jelas, verifikasi yang konsisten, keputusan yang transparan, dan setiap tindakan penyelenggara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan di Mandalaherang, satu pertanyaan itu masih menggantung:
Mengapa yang sebelumnya dinyatakan sah, kemudian bisa berubah menjadi gugur?
(Yusman R.)












