KAB. SEMARANG, SMI. id | Proyek penanganan long segment ruas Jalan Gedangan–Sumogawe, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, senilai sekitar Rp8,7 miliar mendapat sorotan masyarakat.
Sejumlah bagian bahu jalan beton di wilayah Desa Polobogo, Kecamatan Getasan, terpantau mengalami keretakan, meskipun pekerjaan tersebut disebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan nilai kontrak Rp8.709.337.000,00 itu dikerjakan oleh CV Dipoman dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Sementara itu, konsultan supervisi tercantum CV Kubang Engineering Consultant.
Pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB menunjukkan adanya sejumlah titik pada bahu jalan beton yang mengalami retak memanjang dan retak susut. Pada beberapa bagian, permukaan tepi beton juga terlihat mulai mengelupas. Selain itu, terdapat kondisi pada saluran drainase di sisi jalan yang turut menjadi perhatian.
“Ini proyek pemerintah dengan anggaran APBD yang nilainya cukup besar. Kalau memang masih dalam masa pemeliharaan, kami berharap kerusakan seperti ini segera diperbaiki,” ujar seorang warga sekitar kepada tim media.
Dari dokumentasi visual yang diperoleh di lapangan, terlihat sejumlah titik pada bahu beton ruas Jalan Gedangan–Sumogawe mengalami keretakan dan pada bagian tertentu tampak mengalami penurunan atau ambles. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bahu jalan memiliki fungsi penting dalam mendukung konstruksi badan jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap bagian yang mengalami kerusakan untuk memastikan penyebabnya, termasuk apakah berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kondisi tanah dasar, sistem drainase, proses perawatan beton, maupun faktor teknis lainnya.
Ketua LSM Corps Pasopati Indonesia, Ir. H. Bambang Sutanto, turut memberikan pandangan terkait kondisi tersebut. Menurutnya, kerusakan dini pada beton perlu mendapatkan pemeriksaan teknis secara menyeluruh sebelum dapat disimpulkan penyebabnya.
“Kalau keretakan terjadi dalam waktu relatif singkat, tentu harus diperiksa penyebabnya. Bisa berkaitan dengan mutu beton, pelaksanaan pekerjaan, perawatan beton setelah pengecoran, kondisi dasar, atau faktor teknis lainnya. Jika berdasarkan pemeriksaan teknis dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi, tentunya harus dilakukan penanganan sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kerusakan memang terbukti berkaitan dengan kualitas atau pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, perbaikan semestinya dilakukan sesuai kewajiban penyedia jasa selama masa pemeliharaan dan ketentuan dalam kontrak.
Keluhan serupa juga disampaikan warga yang mempertanyakan standar pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Kami khawatir kalau dibiarkan justru semakin parah. Apalagi proyek ini belum lama selesai,” ungkap seorang warga ketika ditemui di sekitar lokasi.
Secara hukum, kerusakan pada bagian pekerjaan konstruksi tidak serta-merta dapat disebut sebagai Kegagalan Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, istilah tersebut memiliki pengertian dan mekanisme penilaian tersendiri.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.. Selanjutnya, Pasal 63 mengatur bahwa penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia jasa atas Kegagalan Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Dengan demikian, kondisi retak pada bahu jalan sebagaimana ditemukan di lapangan perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan mengacu pada spesifikasi serta ketentuan dalam kontrak pekerjaan sebelum dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, ketentuan mengenai kontrak dan jaminan pemeliharaan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan pada prinsipnya berkaitan dengan pekerjaan yang memiliki masa pemeliharaan. Besaran dan mekanisme pelaksanaannya harus dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku serta dokumen kontrak pekerjaan yang bersangkutan. Karena itu, tidak tepat apabila setiap kerusakan langsung disimpulkan secara otomatis menimbulkan denda tertentu tanpa melihat kontrak dan dasar hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang bersama penyedia jasa dan konsultan supervisi melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik kerusakan tersebut serta mengambil langkah perbaikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi atau ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari CV Dipoman selaku pelaksana pekerjaan, CV Kubang Engineering Consultant selaku konsultan supervisi, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang selaku instansi terkait, guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi kerusakan, status masa pemeliharaan, hasil pemeriksaan teknis, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Tim Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik.
(Indra S.)












