INDRAMAYU SMI-Dugaan pungutan liar kembali terjadi di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu seorang warga bernama *Edi* mengaku diminta membayar Rp 30.000 saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM di Pemdes Tinumpuk.. Selasa 02-09-2026.
SKTM tersebut dibutuhkan untuk mengurus rawat inap Darniah 48 thn orang tuanya di RSUD Kabupaten Indramayu, pada saat pengurusan SKTM di kantor desa edi merasa kecewa terhadap pelayanan pemdes yang terkesan rakus tidak punya hati masa urus orang sakit di minta bayar 30 ribu sehingga harus pulang duluh kerena tidak punya uang untuk bayar administrasi biaya SKTM.
“Harusnya urusan orang sakit itu dipercepat dan digratiskan. Ini malah diminta 30 ribu buat SKTM. Saya sampai pinjam uang dulu ke saudara,” ujar Edi dengan nada kecewa.
SKTM adalah salah satu syarat untuk mengurus jaminan kesehatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS. Berdasarkan *Permendagri No. 19 Tahun 2016* dan *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, pembuatan SKTM di desa/kelurahan *tidak dipungut biaya alias GRATIS*.
Warga mempertanyakan fungsi pelayanan Pemdes Tinumpuk kepada masyarakat, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.
“Ini orang tuanya lagi dirawat, butuh cepat. Masa dipersulit sama pungutan? Dimana pelayanan pemdes ke masyarakatnya?” kata warga lainnya.
Kaerudin Sekjen Forwaji meminta *Kuwu Desa Tinumpuk, Camat Juntinyuat Ali Alamudin, SH, dan Dinas Kesehatan + Dinsos Kabupaten Indramayu* untuk segera menindaklanjuti dan mengembalikan uang yang sudah dipungut.
*DASAR HUKUM:*
1. *UU No. 25 Tahun 2009*: Pelayanan publik harus bebas dari pungli
2. *Permendagri No. 19 Tahun 2016*: SKTM tidak dipungut biaya
3. *UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999*: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tim red)












