SEMARANG, SMI, id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program “Gass Jateng 5 persen” yang berlaku awal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026, yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Thn 2026.
Setiap pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jawa Tengah mendapat potongan pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 5 persen,
Antara lain :
1.Potongan tunggakan pajak kendaraan
untuk periode tertentu.
2.Pengurangan denda andminitrasi pajak.
3.Diskon pokok pajak PKB sebesar 5
persen.
Program tersebut yang terlaksana pada kantor – kantor samsat online diberbagai wilayah Jateng, terutama Gerai Samsat Online Ambarawa yang terletak di samping Terminal Ambarawa Kab. Semarang.

Hal ini tentu saja sangat membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak yang mempunyai kendaraan bermotor di wilayah tersebut, adalah Surya (40 thn) warga Kepatihan Kel. Kranggan Kec. Ambarawa Kab. Semarang pelaksana wajib pajak yang sedang mengantri pembayaran di loket Samsat pada Senin 18 Mei 2026.
“Program Gass Jateng 5 Persen ini sangat membantu sekali terutama dikalangan masyarakat menengah
yang sedang terlanda bermacam dilema financial kehidupan, semoga di tahun kedepan menjadi kesinambungan dalam program ini.
Selaras dengan pendapat tersebut,
Ibu yang berinisial A (30 thn) pegawai bagian loket Samsat Online Ambarawa.
“Program ini benar benar terlaksana mas,
wajib pajak kendaraan bermotor mendapat diskon PKB sebesar 5 persen.”Jelasnya.
Semoga di tahun kedepannya dapat ter realisasikan kembali program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta membantu meringankan wajib pajak kendaraan bermotor.
(Indra.S)












