GARUT, SMI. id | Terulangnya kasus dugaan keracunan massal sebanyak 117 orang setelah mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bukan lagi sekadar peristiwa musibah yang dapat dibiarkan begitu saja tanpa pertanggung jawaban hukum. Puluhan santri dan tenaga pengajar Pondok Pesantren Al-Mansyur, dan Siswa – Siswi di SD Negeri, 1, 3 dan 5 Sindangsuka, mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan dari salah satu SPPG dari Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat pada Hari Rabu 22 Juli 2026.
Menurut kepala dinas kesehatan Kabupaten Garut, Dr. Leli menyatakan dari sejumlah keluhan-keluhan tersebut yang terdampak menyalami, buang air besar terus menerus, mual, muntah dan pusing kepala,”tandasnya
Hal itu disampaikan saat usai riset pasien di Puskesmas Sukamerang.
Korban keracunan tersebut ditampung antara lain di Puskesmas Cibatu sebanyak 75 orang , Puskesmas Limbangan sebanyak 7 Orang, Puskesmas Sukamerang sebanyak 28 orang serta Puskesmas Citeras 4 orang dan 3 orang di Puskesmas Sukawening dan jumlah saat ini mencapai 117 orang pasien, Kamis, (23/ 07/2026)
Kejadian kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, hal ini mengindikasikan adanya celah sistemik yang mencederai asas kepastian hukum dalam perlindungan masyarakat, serta tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak baik,”ucap tokoh masyarakat Desa Sindangsuka yang tidak mau di sebut namanya.

Masih menurutnya, bahwa penyelenggaraan Program MBG terikat pada seperangkat aturan yang mengikat seluruh pihak penyelenggara maupun mitra pelaksana dibawah naungan.
– Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi syarat aman, bermutu, dan benar; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan dan asupan yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan atau bahaya bagi orang lain, serta perbuatan yang melawan hukum yang merugikan kepentingan umum.
- Peraturan terkait Badan Gizi Nasional (BGN), yang mewajibkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, pengawasan berkala, serta pertanggungjawaban mutlak terhadap keamanan dan kelayakan pangan yang disalurkan.
“Jika kejadian serupa terus berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan teknis atau musibah semata. Ini adalah alarm keras bahwa terdapat kelemahan serius dalam sistem pengawasan, pengendalian mutu, dan tata kelola pelaksanaan program yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.”
Program MBG adalah program strategis nasional yang bersumber dari anggaran negara milik rakyat, yang menyasar kelompok paling rentan antaranya peserta didik, santri, itu sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu aspek keamanan pangan adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
“Forkopimda pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, TNI dan Kepolisian, serta Kejaksaan, juga seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan independen. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan unsur kelalaian berat, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainya.
Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka hasil investigasi, sumber penyebab keracunan, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang menjamin kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Oleh sebab itu anak-anak generasi penerus.
Kita tidak boleh menunggu jatuhnya korban yang lebih banyak. Ketika kasus berulang, negara wajib hadir lewat tindakan nyata. Investigasi harus profesional, hasilnya harus terbuka, dan pelanggaran harus dikenai sanksi setimpal guna memberikan efek jera.
Salah satu tokoh masyarakat Cibatu menyampaikan saat terjadi Kejadian Luar Biasa ini menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penyedia MBG di Kabupaten Garut. Cakupan dalam tahapan pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga sistem pengawasan mutu di lapangan,”katanya
Jangan sampai program yang mulia untuk mencerdaskan dan menyehatkan bangsa justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan. Keselamatan anak bangsa adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung dalam setiap langkah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.warga Garut utara akan terus mengawal seluruh proses hukum dan perbaikan sistem secara objektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat,”pungkasnya
(Ayi Ahmad)











