KAB. BANDUNG, SMI. id – Kuasa Hukum Irfan Suryanagara, Endang S.H, M.H, menegaskan bahwa tuduhan penggelapan yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, menurutnya, Senin, (1/6/2026).
Sertifikat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut secara sah tercatat atas nama dirinya dan sang istri.
“Dalam penggelapan itu harus ada unsur memiliki atau menguasai barang milik orang lain. Sedangkan sertifikat itu atas nama saya dan istri saya,” ujarnya.
Endang menjelaskan, unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam hukum pidana mensyaratkan adanya penguasaan terhadap barang milik pihak lain. Sementara dalam perkara ini, objek yang dipermasalahkan justru tercatat atas nama pihak yang dituduh melakukan penggelapan.
Ia juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 yang menurutnya menegaskan bahwa kepemilikan yang sah atas sertifikat melekat pada nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, Endang menilai tuduhan terhadap kliennya menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan kepemilikan sah atas objek yang disengketakan.
Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum panjang dan bahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, terdapat dua putusan PK yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni PK Nomor 113 atas nama istrinya dan PK Nomor 97 atas nama dirinya sendiri.
Dalam PK Nomor 113, barang bukti nomor 1 hingga 110 disebut diserahkan kepada pelapor karena masih berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam PK Nomor 97, majelis hakim menyatakan unsur TPPU tidak terbukti sehingga barang bukti nomor 1 hingga 147 diperintahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Yang berhak itu ya hak dari awal perkara dimulai. Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan kepada kami,” jelasnya.
Di tengah penjelasannya, Endang mengaku masih mempertanyakan alasan penahanan yang harus dijalani kliennya selama 101 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri.menurutnya,
apabila sertifikat tersebut merupakan milik sah dirinya dan sang istri, tidak pernah disita sebagai barang bukti, serta telah diperkuat oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka penahanan terhadap kliennya menjadi hal yang sulit dipahami dari sudut pandang hukum.
“Lalu apa salah saya ditahan 104 hari? Sertifikat punya kami, tidak pernah disita sebagai barang bukti, dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Endang juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang menurutnya dilakukan pada hari yang sama dengan jadwal pemanggilan.
Ia menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan karena berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
penangkapan umumnya dilakukan setelah pihak yang dipanggil tidak memenuhi dua kali panggilan secara patut. “Yang menjadi pertanyaan, penangkapan dan penahanan dilakukan pada tanggal pemanggilan.
Padahal menurut KUHAP, penangkapan dapat dilakukan apabila sudah dua kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku heran karena terdapat surat panggilan kedua yang dijadwalkan untuk pekan berikutnya, meskipun yang bersangkutan telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan.
“Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depannya, padahal sudah ditangkap,” tambah Endang.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik mengenai pentingnya kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut,” Ujarmya
(dra)
