KETIKA REPLIK MENGUBAH ARAH PERKARA, KRITIK TAJAM OLEH KUASA HUKUM TERGUGAT ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG PERKARA NOMOR : 247/Pdt.G/2025/PN.Blb


Kab.Bandung.SMI.id -Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Perkara Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN. Blb tertanggal 26 Febuari 2026, Kami selaku kuasa hukum dari Tergugat I dan Tergugat II menyatakan bahwa pada prinsipnya kami menghormati Proses Peradilan dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang harus di hargai.


Namun demikian, setelah mencermati secara seksama, kami menilai bahwa dalam putusan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan mendasar baik dalam pertimbangan hukum ( judice factie ) maupun mengenai fakta yang terungkap dipersidangan serta dalam penerapan hukumnya antar lain :


– Kami memandang bahwa putusan dalam perkara ini bukan sekadar mengandung kekeliruan, melainkan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam konstruksi hukum acara perdata. Secara fundamental, setiap putusan perdata harus lahir dari apa yang didalilkan dalam gugatan.

Hukum acara tidak memberi ruang bagi hakim untuk keluar dari batas tersebut. Namun yang terjadi dalam perkara ini justru sebaliknya, Majelis Hakim pada awalnya seolah mengikuti alur gugatan. Akan tetapi, dalam putusan akhirnya, kami melihat adanya pergeseran dasar pertimbangan, bukan lagi bertumpu pada dalil gugatan, melainkan pada hal-hal yang muncul kemudian dalam proses persidangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat fakta bahwa pihak Para Penggugat melakukan perubahan substansi gugatan melalui Replik, yang secara hukum tidak dibenarkan. Replik bukanlah instrumen untuk mengubah atau memperluas gugatan, apalagi yang berhubungan dengan Substansial gugatan atau pokok gugatan,  Namun dalam perkara ini, perubahan tersebut justru seolah diterima dan dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan, Dimana dalam posita gugatan para penggugat menyatakan Icin Kuraesin meninggal dunia pada tanggal 08 November 1984, dan Tahun transaksi jual beli yang diakui Para Penggugat tahun 1989, Namun bukti yang dikeluarkan oleh Para Penggugat justru berbeda, yaitu surat keterangan  kematian atas nama Icin Kuraesin tercatat tanggal 06 November 1984, berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Wargamekar Nomor : 474.3/133/Pem/VIII/2023  tertanggal 24 Agustus 2023.

Baca Juga  Diana AV Sasa Soroti Minimnya Komunikasi Pengelola SPPG di Magetan, Siap Lakukan Sidak Usai Lebaran

Ironinya, Majelis Hakim kemudian mendasarkan putusan pada alat bukti yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, bahkan tidak selaras dengan konstruksi awal gugatan itu sendiri. Di sinilah letak persoalan mendasarnya, Dimana putusan ini tidak lagi berdiri di atas fondasi gugatan, melainkan bergeser menjadi putusan yang dibentuk oleh dinamika sepihak di tengah proses, tanpa batas yang tegas.

Sehingga kami sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara memiliki pertanyaan yang patut diajukan kepada publik hukum yaitu :

Apakah peradilan masih dapat menjamin kepastian hukum, apabila dasar gugatan dapat berubah di tengah jalan dan justru dijadikan pijakan dalam sebuah putusan? Sehingga menurut kami, Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum acara perdata kehilangan maknanya. Setiap pihak dapat dengan mudah menggeser arah perkara, dan pada akhirnya putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan sekadar hasil dari proses yang tidak terkendali.

Sebagai kuasa hukum Tergugat, kami menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, kami telah mengambil langkah hukum lanjutan yaitu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga prinsip bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas dasar yang berubah-ubah, dan putusan hakim harus tetap setia pada hukum, bukan pada penyimpangan proses.

Selain itu juga dengan tidak dipertimbangkannya fakta mengenai perbedaan objek tanah sengketa ini secara signifikan, khususnya terkait adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 M2  meter persegi yang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaan tanah tersebut. Dimana dalam fakta persidangan terdapat perbedaan data antara yang tercatat di Kelurahan Wargamekar berdasarkan Girik Letter C Nomor 1336/ Persil D.246 tercatat atas nama ICIN KURAESIN seluas 5.020 M2, sedangkan yang tercatat dalam surat keterangan Jual Beli dibawah tangan antara Rodiah selaku penjual dengan Encang /selaku pembeli tercatat berdasarkan Girik Nomor 1336 / Persil D.246 Tercatat atas nama Rodiah, dan luasnya 6.826 M2. Inikan sangat aneh, terdapat perbedaan luas mencapai 1.806 meter persegi, antara girik yang tercatat di kelurahan wargamekar dengan surat keterangan jual beli dibawah tangan yang bahkan tidak ada kejelasan tanggal transaksinya, sampai saat ini tidak jelas Dimana tanah sisa ribuan meter tersebut?

Dalam surat Pernyataan Jual beli dibawah tangan tersebut , terdapat juga Perbedaan identitas pemilik girik, dan ini sangat krusial, di mana dalam administrasi Pemerintahan di Kelurahan, ketidaksesuaian administrasi dan legalitas dokumen ini disebabkan karena Surat Keterangan jual beli dibawah tangan tersebut tidak pernah diregister secara resmi baik di Kelurahan Wargamekar maupun Kelurahan Jelekong sebelum terjadinya pemekaran wilayah, dari sejak dinyatakan telah terjadi jual beli sampai saat ini.

Baca Juga  Forkopimda dukung Kapolres Semarang, Terkait Penindakan Terhadap Pembuat dan Pengedar Petasan

Hal ini pun telah ditegaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale oleh saksi Iwan Jatnika selaku pegawai kelurahan Wargamekar bagian pencatatan tanah, Bahwa apa yang tercatat dalam Girik 1336 / Persil D.246 di Kelurahan Wargamekar tercatat atas nama Icin Kureasin, sementara yang tercatat dalam surat keterangan jual beli tercatat Girik atas nama Rodiah, dan Luas yang tercatat dalam surat keterangan Jual beli tidak sesuai luasnya dengan apa yang tercatat pada Girik yang ada di Kelurahan Wargamekar, namun kami sangat Heran, kok fakta ini bisa tidak muncul dalam pertimbangan putusan ini? Padahal pada saat saksi menerangkan hal ini , kami kuasa hukum Tergugat sudah meminta Panitera agar mencatat keterangan saksi tersebut dalam berita acara sidang.

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, kami selaku kuasa hukum Tergugat berpendapat bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam bidang hukum agraria kedepannya. Dan apabila putusan seperti ini dijadikan rujukan, maka dikhawatirkan akan Melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, Mengabaikan ketentuan hukum baik Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria ( UUPA ) maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini diperbarui dalam konteks hak pengelolaan dan HGU/HGB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mana mewajibkan peralihan hak tanah harus dilakukan melalui akta jual beli yang sah dan dibuat oleh pejabat yang berwenang (PPAT), Serta membuka ruang legitimasi terhadap dokumen-dokumen yang secara administratif dan yuridis tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.

-Upaya hukum kami saat ini yaitu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan harapan agar Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa ulang secara menyeluruh, Menilai kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN. Blb demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Resmikan Embung Plosorejo Kab.Sragen,Berharap Petani Bisa Panen 3 Kali

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

news-1701