
Kab.Bandung.SMI.id -Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Perkara Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN. Blb tertanggal 26 Febuari 2026, Kami selaku kuasa hukum dari Tergugat I dan Tergugat II menyatakan bahwa pada prinsipnya kami menghormati Proses Peradilan dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang harus di hargai.
Namun demikian, setelah mencermati secara seksama, kami menilai bahwa dalam putusan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan mendasar baik dalam pertimbangan hukum ( judice factie ) maupun mengenai fakta yang terungkap dipersidangan serta dalam penerapan hukumnya antar lain :
– Kami memandang bahwa putusan dalam perkara ini bukan sekadar mengandung kekeliruan, melainkan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam konstruksi hukum acara perdata. Secara fundamental, setiap putusan perdata harus lahir dari apa yang didalilkan dalam gugatan.
Hukum acara tidak memberi ruang bagi hakim untuk keluar dari batas tersebut. Namun yang terjadi dalam perkara ini justru sebaliknya, Majelis Hakim pada awalnya seolah mengikuti alur gugatan. Akan tetapi, dalam putusan akhirnya, kami melihat adanya pergeseran dasar pertimbangan, bukan lagi bertumpu pada dalil gugatan, melainkan pada hal-hal yang muncul kemudian dalam proses persidangan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat fakta bahwa pihak Para Penggugat melakukan perubahan substansi gugatan melalui Replik, yang secara hukum tidak dibenarkan. Replik bukanlah instrumen untuk mengubah atau memperluas gugatan, apalagi yang berhubungan dengan Substansial gugatan atau pokok gugatan, Namun dalam perkara ini, perubahan tersebut justru seolah diterima dan dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan, Dimana dalam posita gugatan para penggugat menyatakan Icin Kuraesin meninggal dunia pada tanggal 08 November 1984, dan Tahun transaksi jual beli yang diakui Para Penggugat tahun 1989, Namun bukti yang dikeluarkan oleh Para Penggugat justru berbeda, yaitu surat keterangan kematian atas nama Icin Kuraesin tercatat tanggal 06 November 1984, berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Wargamekar Nomor : 474.3/133/Pem/VIII/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Ironinya, Majelis Hakim kemudian mendasarkan putusan pada alat bukti yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, bahkan tidak selaras dengan konstruksi awal gugatan itu sendiri. Di sinilah letak persoalan mendasarnya, Dimana putusan ini tidak lagi berdiri di atas fondasi gugatan, melainkan bergeser menjadi putusan yang dibentuk oleh dinamika sepihak di tengah proses, tanpa batas yang tegas.
Sehingga kami sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara memiliki pertanyaan yang patut diajukan kepada publik hukum yaitu :
Apakah peradilan masih dapat menjamin kepastian hukum, apabila dasar gugatan dapat berubah di tengah jalan dan justru dijadikan pijakan dalam sebuah putusan? Sehingga menurut kami, Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum acara perdata kehilangan maknanya. Setiap pihak dapat dengan mudah menggeser arah perkara, dan pada akhirnya putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan sekadar hasil dari proses yang tidak terkendali.
Sebagai kuasa hukum Tergugat, kami menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, kami telah mengambil langkah hukum lanjutan yaitu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga prinsip bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas dasar yang berubah-ubah, dan putusan hakim harus tetap setia pada hukum, bukan pada penyimpangan proses.
Selain itu juga dengan tidak dipertimbangkannya fakta mengenai perbedaan objek tanah sengketa ini secara signifikan, khususnya terkait adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 M2 meter persegi yang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaan tanah tersebut. Dimana dalam fakta persidangan terdapat perbedaan data antara yang tercatat di Kelurahan Wargamekar berdasarkan Girik Letter C Nomor 1336/ Persil D.246 tercatat atas nama ICIN KURAESIN seluas 5.020 M2, sedangkan yang tercatat dalam surat keterangan Jual Beli dibawah tangan antara Rodiah selaku penjual dengan Encang /selaku pembeli tercatat berdasarkan Girik Nomor 1336 / Persil D.246 Tercatat atas nama Rodiah, dan luasnya 6.826 M2. Inikan sangat aneh, terdapat perbedaan luas mencapai 1.806 meter persegi, antara girik yang tercatat di kelurahan wargamekar dengan surat keterangan jual beli dibawah tangan yang bahkan tidak ada kejelasan tanggal transaksinya, sampai saat ini tidak jelas Dimana tanah sisa ribuan meter tersebut?
Dalam surat Pernyataan Jual beli dibawah tangan tersebut , terdapat juga Perbedaan identitas pemilik girik, dan ini sangat krusial, di mana dalam administrasi Pemerintahan di Kelurahan, ketidaksesuaian administrasi dan legalitas dokumen ini disebabkan karena Surat Keterangan jual beli dibawah tangan tersebut tidak pernah diregister secara resmi baik di Kelurahan Wargamekar maupun Kelurahan Jelekong sebelum terjadinya pemekaran wilayah, dari sejak dinyatakan telah terjadi jual beli sampai saat ini.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale oleh saksi Iwan Jatnika selaku pegawai kelurahan Wargamekar bagian pencatatan tanah, Bahwa apa yang tercatat dalam Girik 1336 / Persil D.246 di Kelurahan Wargamekar tercatat atas nama Icin Kureasin, sementara yang tercatat dalam surat keterangan jual beli tercatat Girik atas nama Rodiah, dan Luas yang tercatat dalam surat keterangan Jual beli tidak sesuai luasnya dengan apa yang tercatat pada Girik yang ada di Kelurahan Wargamekar, namun kami sangat Heran, kok fakta ini bisa tidak muncul dalam pertimbangan putusan ini? Padahal pada saat saksi menerangkan hal ini , kami kuasa hukum Tergugat sudah meminta Panitera agar mencatat keterangan saksi tersebut dalam berita acara sidang.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, kami selaku kuasa hukum Tergugat berpendapat bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam bidang hukum agraria kedepannya. Dan apabila putusan seperti ini dijadikan rujukan, maka dikhawatirkan akan Melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, Mengabaikan ketentuan hukum baik Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria ( UUPA ) maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini diperbarui dalam konteks hak pengelolaan dan HGU/HGB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mana mewajibkan peralihan hak tanah harus dilakukan melalui akta jual beli yang sah dan dibuat oleh pejabat yang berwenang (PPAT), Serta membuka ruang legitimasi terhadap dokumen-dokumen yang secara administratif dan yuridis tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
-Upaya hukum kami saat ini yaitu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan harapan agar Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa ulang secara menyeluruh, Menilai kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN. Blb demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Team.












