BANDUNG, SMI. id – Dalam giat paralegal ,tuk mempraktekan ,aktualisasi ,sebagai bentuk real dalam tugas Posbakum tuk pendampinga atau advokasi hukum .
Pada hari jumat tgl,6 maret 2026 paralegal Posbakum kelurahan ,real meng advokasi pemilik tanah dengan pihak warga yang menempatinya ,dengan cara mediasi
Mediasi di lakukan di lokasi, aula kantor Kelurahan Sukapada ,Kec.Cibeunying Kidul Kota Bandung ,pada tgl 6 Maret 2026 sekitar jam 9 wib , sampai jam 10.30 wib antara pemilik tanah dengan warga yang menempati tanah di lokasi Rt ,07 Rw 02 Kel.Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, hampir kurang lebih ,10 hingga 12 tahun warga yang menempatinya tanpa ada kejelasan data kepemilikanya.

Hingga seiring berjalannya waktu pemilik tanah ,berusaha,mengurusnya ,tanah yang dimilikinya yang di tempatin oleh warga Rw 02 Kel. Sukapada ,Kota Bandung, tanpa data dokumen kepemilikan dengan menempati tanah itu bertahun tahun .
Pihak pemilik tanah tersebut mau mengambil hak nya sebagai pemiliknya sudah di tempatin warga Rw 02 Kel. Sukapada Kota Bandung sudah bertahun tahun ,dan sudah berdiri bagunan permanen di tanah yang di tempatin tanpa punya data dokumen kepemilikanya ,hanya sekedar ,yang dimiliki bukti pembayaran PBB saja.
Maka dari itu,,pihak pemilik tanah meminta ke pihak lembaga atau Paralegal untuk bisa meng advokasikan ,lewat jalur mediasi ,untuk bisa mendapakan solusi di antara kedua belah pihak.

Adapun pihak yang membantu dan hadir dalam.mediasi sengketa tanah ,yaitu , Lurah Sukapada , Suhartomo ,S.SOS, M.I.P, ,,Ferry Arya Putra S.H M.H sebagai pihak kuasa hukum ,Rio Damas Putra S.H ,sebagai pemilik tanah ,, Agus Suwarso sebagai pihak Posbakum Kel.Sukapada, ketua Rt 07 Rw 02 ,Maman dan 4 warga yang menempati tanah tersebut .
Proses mediasi di lakukan hingga kedua belah pihak bisa mendapaktan kesepakatan bersama ,,dan pada pihak warga yang menempati tanah tersebut ,di berikan pemahaman terkait tanah yang di tempatin, tapi tidak memilik data dokumen kepemilkan tanah.supaya mereka paham atas hukum yang ada.
(Agus Suwarso)












