Opini  

Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus ‘Es Gabus’

Oleh: Yakub F. Ismail

Baru-baru ini muncul kasus yang menyeret dua aparat kemanan, yakni Aiptu Ikwan Mulyadi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat dan rekannya Serda Heri Purnomo sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang.

Kedua petugas keamanan yang bertugas membina kewilayahan di tingkat desa atau kelurahan itu tersandung kasus tuduhan tanpa bukti kepada salah seorang penjual es gabus bernama Sudrajat asal Bojonggede, Bogor, yang berujung pada penyesalan.

Kasus ini bermula ketika Sudrajat, sang penjual es gabus dituding menjual es yang diduga terbuat dari bahan spons, tuduhan yang kemudian disampaikan ke publik melalui media itu sontak viral di awal.

Video itu seketika mengundang ragam atensi publik, mulai dari keprihatinan, ketidakpercayaan, hingga pada kecurigaan terhadap fakta di baliknya.

Alhasil, tuduhan yang menyebar dengan cepat dan meresahkan publik itupun dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim uji sampel karena respons publik yang demikian deras.

Namun, fakta berbicara lain. Setelah dilakukan uji sampel oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim uji profesional melakukan pemeriksaan laboratorium, es yang dipersoalkan dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana dituduhkan (meskipun hasil resmi belum dikeluarkan).

Peristiwa ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana aparat keamanan menafsirkan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya di tengah gegap gempita keterbukaan informasi dan media sosial.

Antara Niat Baik dan Kekeliruan Prosedur

Apa yang bisa ditarik pelajaran dari peristiwa ini adalah bahwa tidak semua niat baik itu berbuah manis. Petugas keamanan baik itu dari pihak militer maupun kepolisian sejatinya memiliki mandat utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Mandat tersebut sebenarnya tidak hanya menuntut kehadiran fisik di lapangan, melainkan juga kecermatan dalam menafsirkan duduk persoalan, mengambil tindakan, berbicara di hadapan media, hingga mengolah informasi lapangan dengan memanfaatkan platform media/media sosial kepada publik.

Berbicara dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, apa yang dilakukan aparat penegak hukum idealnya berlandaskan prosedur hukum yang tepat, benar, dan sesuai standar yang ada, serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai dan memutus sebuah fakta.

Kasus Babinsa Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikwan Mulyadi menunjukkan betapa penggunaan media yang kurang tepat dapat berbalik menjadi bumerang.

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, langkah yang diambil justru berbuah petaka karena penyampaian informasi yang belum diverifikasi justru memicu kesalahpahaman, merugikan pihak lain, dan membawa efek domino bagi keruntuhan reputasi institusi.

Tudingan terkait es yang dijual Sudrajat berbahan spons yang disampaikan ke ruang publik melalui media sebelum melewati sebuah proses kroscek dan validasi ilmiah adalah tindakan yang berisiko fatal. Terlebih ketika itu dilakukan seorang petugas keamanan dan penegak hukum.

Sebab, mekanisme tersebut tidak hanya butuh ketelitian mendalam, tapi juga perlu melibatkan banyak pihak berwenang dan berkompeten mulai dari pengamanan sampel, pemeriksaan laboratorium, serta pelibatan instansi berwenang lainnya dengan kemampuan yang mendalam di bidangnya untuk melakukan pengujian secara valid dan kuat sebelum diungkap ke publik.

Khusus dalam penggunaan media sebagai sarana informasi publik pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penggunaan media oleh aparat tidak dapat dilepaskan dari kode etik dan standar komunikasi profesional.

Jadi, media tidak hanya menjadi alat dokumentasi dan diseminasi untuk menyebarkan sebuah infiormasi, melainkan sebagai ruang publik yang memiliki implikasi hukum, sosial, dan psikologis.

Karena itu, setiap pernyataan aparat berpotensi salah ditafsirkan sebagai sikap resmi negara. Padahal, pernyataan tersebut boleh jadi hanya bersumber dari pihak individu yang tidak membawa nama institusinya.

Dari kasus tersebut, pelajaran penting yang bisa dipetik adalah bahwa ketergesaan dalam menyampaikan dugaan tanpa dasar yang kuat didukung bukti-bukti yang absah dapat mencederai asas praduga tak bersalah serta merugikan individu yang berada dalam posisi lemah secara sosial maupun ekonomi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa niat baik saja tidak cukup. Setiap warga negara, termasuk dalam hal ini aparat dituntut untuk bekerja berdasarkan prosedur yang tepat, tidak terburu-buru dalam memberikan sebuah keterangan, serta selalu menempatkan fakta sebagai fondasi utama sebelum bertindak atau berbicara di hadapan publik.

Pentingnya Pembekalan Jurnalistik bagi Aparat di Lapangan

Hidup di era digital, memang muntut kejelian dan ketelitian tinggi, baik itu bagi petugas keamanan kerap menjalankan fungsi yang bersinggungan langsung dengan praktik jurnalisme lapangan, maupun kepada khalayak luas.

Era digital adalah era yang ditandai dengan kemelekan tinggi terhadap teknologi informasi dan segala bentuk pengetahuan berbasis digital.

Penggunaan media digital saja tidak cukup bagi seseorang, kecuali didukung oleh literasi yang kuat tentang digital dan syarat-syarat penting lainnya.

Pengambilan foto, perekaman video, hingga penyusunan narasi sebuah peristiwa telah menjadi bagian dari keseharian tugas, namun ia harus diimbangi dengan pemahaman dasar tentang kaidah-kaidah jurnalistik.

Era digital memang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi warga jurnalistik (citizen jurnalistik), namun peluang itu memiliki syarat yang tidak mudah.

Belajar dari kasus es gabus, kondisi ini menuntut adanya pembekalan jurnalistik yang memadai agar aparat memahami batas, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Pembekalan jurnalistik penting untuk dilakukan agar aparat juga memahami kaidah dasar seperti tidak menuduh tanpa bukti, melakukan verifikasi berlapis, serta memastikan akurasi sebelum informasi dipublikasikan.

Prinsip dasar uji fakta seperti check and recheck menjadi kunci untuk mencegah kesalahan fatal yang berpotensi merugikan individu maupun institusi.

Dalam kasus dugaan es berbahan spons, misalnya, terlihat dengan jelas bahwa di sana terjadi yang namanya kealpaan dalam melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sehingga menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip dasar tersebut.

Tidak hanya itu, aparat keamanan juga perlu dibekali pemahaman tentang prinsip keberimbangan dalam menggali dan menyampaikan sebuah informasi melalui mekanisme cover both sides (informasi dua sisi). Tujuannya untuk mendapat keberimbangan informasi, agar tidak bias pada salah satu.

Akhirnya, pembekalan jurnalistik dapat berfungsi sebagai perisai dalam membangun kredibilitas informasi dan menjadi pelindung bagi aparat itu sendiri yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja peliputan peristiwa dan penyampaian narasi atau kejadian di lpangan.

Dengan memahami etika dan tahapan jurnalistik yang baik dan benar, akan membantu petugas dalam menghindari jeratan pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum akibat kesalahan penerapan prosedur komunikasi publik itu sendiri.

Apa yang dapat disimpulkan dari peristiwa ini tak lain dan tak bukan bahwa profesionalisme aparat di era keterbukaan informasi ini pada akhirnya tidak semata diukur dari ketegasan tindakan, melainkan juga dari kecakapan mengelola informasi secara akurat dan bertanggung jawab.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Baca Juga  Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000746

118000747

118000748

118000749

118000750

118000751

118000752

118000753

118000754

118000755

118000756

118000757

118000758

118000759

118000760

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

news-1701