Majalengka.SMI.id — Menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi serta melindungi hak masyarakat kurang mampu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pelaku diringkus di rumah kosnya usai nekat memindahkan isi gas subsidi ke ratusan tabung gas portable.
Pengungkapan kasus kejahatan migas tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial D.H.(27), warga Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Sementara pelapor kasus ini merupakan anggota kepolisian, Dedi Pradipto, S.H. (38).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari hasil penggerebekan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka pada Selasa malam (3/11/2026) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan/kosan di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Di lokasi penggerebekan, tersangka D.H. tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung-tabung portable kosong menggunakan selang regulator modifikasi.
“Pelaku ini memiliki keahlian khusus dan terbilang lihai. Untuk memindahkan isi gas, pelaku memanfaatkan mesin pembuat es batu portable guna mendinginkan dan menstabilkan suhu pada pipa kuningan serta tabung portable. Sebab, jika pipa kuningan tidak didinginkan, aliran gas akan tersumbat,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, dari hasil penyuntikan 1 tabung LPG 3 kg bersubsidi, tersangka sanggup mengisi hingga 12 tabung gas portable. Tabung-tabung portable tersebut kemudian ditimbang secara presisi menggunakan timbangan digital sebelum dipasarkan.
Beraksi 3 Tahun, Pasarkan Secara Online dan Langsung
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D.H. mengaku telah menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas portable ini selama kurang lebih 3 tahun dengan kantongi keuntungan bersih Rp1.000.000 hingga Rp1.850.000 per bulan.
“Modus operandi tersangka adalah membeli gas melon bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung portable kosong. Gas portable tersebut kemudian dijual seharga Rp15.000 per unit (tabung + isi) dan Rp8.000 untuk pengisian ulang, baik secara langsung maupun dipasarkan via media sosial secara online,” terang Kapolres.
Perbuatan nekat tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara terkait alokasi subsidi energi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi ledakan dan kebakaran.
Dari lokasi penggerebekan, jajaran Satreskrim Polres Majalengka mengamankan barang bukti berupa 3 Buah Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, 308 Buah Tabung Gas Portable, 1 Unit Mesin Pembuat Es Batu Portable, 1 Buah Timbangan Digital, 1 Set Regulator dan Selang Modifikasi, 1 Kantung Plastik Berisi Tutup Tabung Portable, dan Uang Tunai Sebesar Rp159.000,- hasil penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka D.H. kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kami tegaskan Polres Majalengka akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan barang-barang bersubsidi bagi rakyat,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.













