Majalengka.SMI.id — Tindak tegas aksi vandalisme yang merusak kerapian dan estetika fasilitas pelayanan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar kasus perusakan bangunan gedung umum di kawasan pusat kreativitas warga. Seorang pemuda diamankan polisi usai nekat mencoret-coret dinding depan Gedung Majalengka Creative Center (MCC).
Pengungkapan kasus vandalisme tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.M.H. (20), seorang pemuda asal Blok Minggu, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Sementara pelapor dalam kasus perusakan fasilitas publik ini adalah Dede Nendi warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi perusakan fasilitas publik tersebut berlangsung pada Senin dini hari (2/11/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku menyasar dinding bagian utara Gedung Majalengka Creative Center (MCC) yang berlokasi di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Di lokasi tersebut, tersangka I.M.H. mencoret dinding fasilitas publik dengan membuat 4 gambar mural menggunakan cat semprot (pilok) warna hitam dan putih.
“Aksi vandalisme ini menyasar dinding tampilan depan Gedung MCC. Pelaku membuat 4 gambar mural, di antaranya mural berukuran lebar 2 meter dan tinggi 1 meter gaya throw up, serta 3 mural gaya tagging berukuran bervariasi dengan kombinasi warna hitam dan putih,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa seluruh gambar mural yang disemprotkan pelaku bertuliskan “NHY”. Tulisan tersebut merupakan singkatan nama pelaku (Nur Hasyim) sekaligus identitas coretan jalannya di dunia mural. Pelaku mengeksekusi aksinya dalam waktu sekitar 30 hingga 60 menit.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I.M.H. mengaku melakukan aksi aksi vandalisme tersebut murni untuk menyalurkan ekspresi pribadi tanpa adanya maksud kritik sosial maupun penyampaian pesan politik tertentu.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan nekat pelaku telah merusak nilai keindahan dan kebersihan gedung pelayanan publik yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Motif pelaku hanya alasan menyalurkan ekspresi seni mural. Namun, tindakan mencoret dinding fasilitas umum secara liar ini jelas melanggar hukum karena menghilangkan nilai estetika dari Gedung MCC. Pemerintah dan pengelola harus mengeluarkan biaya serta penanganan ekstra untuk mengecat ulang demi mengembalikan fungsi dan keindahan gedung,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.
Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka menyita barang bukti berupa dokumentasi foto mural pada dinding MCC serta melacak 4 kaleng bekas cat semprot merek RJ London yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka I.M.H. kini mendekam di sel tahanan Polres Majalengka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 522 atau Pasal 521 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Perusakan Bangunan Gedung untuk Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kami imbau generasi muda untuk menyalurkan bakat seni pada tempatnya, bukan dengan merusak fasilitas publik,” pungkasi AKBP M Aldy Sulaiman.













