KABUPATEN BANDUNG BARAT, SMI. id | Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada Jumat, (11/9/ 2026)
Pelantikan ini dilakukan dengan alasan menerapkan mekanisme Manajemen Talenta ASN, menggantikan proses seleksi terbuka yang selama ini diwajibkan undang-undang.
Namun, Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menegaskan: meski secara seremonial telah dilantik, proses ini tetap sah dipertanyakan keabsahannya secara hukum jika tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku secara transparan, “ujar Ketua Pokja KBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, pengisian JPTP melalui jalur ini wajib memenuhi tahapan ketat: pemetaan talenta melalui sistem nine-box (kandidat harus masuk kotak 7, 8, atau 9), pembentukan Komite Manajemen Talenta yang independen, verifikasi administrasi dan penilaian oleh tim penilai, penetapan minimal tiga calon untuk setiap jabatan, serta rekomendasi teknis tertulis dari BKN sebelum pelantikan dilakukan.
Jika tahapan-tahapan ini hanya dilakukan di balik pintu tertutup tanpa pengawasan publik, maka mekanisme ini rawan dijadikan alat untuk menempatkan orang-orang kepercayaan, bukan orang yang paling berkompeten.
Hingga saat ini, Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 yang dijadikan dasar belum dipublikasikan secara lengkap kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci: apakah BKN benar-benar memberikan izin untuk melewati seleksi terbuka bagi ke-11 jabatan tersebut? Apakah Komite Talenta dibentuk secara independen atau justru didominasi oleh lingkaran kekuasaan Bupati? Apakah hasil pemetaan nine-box, daftar tiga calon per jabatan, dan berita acara penilaian dapat diakses publik? Jika dokumen-dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, maka pelantikan 11 pejabat ini cacat prosedur dan dapat digugat di pengadilan.
Ketua Pokja Wartawan KBB menuntut BKN RI untuk melakukan audit khusus terhadap proses pengisian ke-11 jabatan ini. Jangan sampai sistem merit yang seharusnya menjamin keadilan dan persaingan sehat justru dijadikan tameng untuk menutup akses ribuan ASN lain yang berkompeten namun tidak masuk dalam daftar “orang pilihan”.
Kami tidak menilai kemampuan 11 pejabat yang dilantik, kami mempertanyakan proses yang digunakan untuk memilih mereka. Proses yang tertutup, tanpa dokumen yang dapat diverifikasi publik, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan, melahirkan kecurigaan yang sah di mata hukum, “tuturnya
Masyarakat Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan pejabat terbaik melalui proses yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Pemkab Bandung Barat yakin proses ini benar, publikasikan seluruh dokumennya secara terbuka sekarang juga, mulai dari surat izin BKN, susunan Komite Talenta, hasil pemetaan nine-box, daftar calon yang dinilai, hingga berita acara pemilihan.
“Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada penjelasan yang memuaskan, maka Pokja Wartawan KBB akan mengirimkan surat resmi kepada BKN RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta penjelasan serta melakukan pemeriksaan atas proses ini. Integritas pemerintahan dipertaruhkan di sini, “imbuh M. Raup
LAMPIRAN: DAFTAR SYARAT WAJIB YANG HARUS DIPUBLIKKAN
No Dokumen / Hal yang Wajib Diuji Status Saat Ini :
- Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 (isi lengkap) Belum dipublikasikan .
2 .Surat rekomendasi BKN tertanggal 9 September 2026 Belum dipublikasikan.
3 .Susunan Komite Manajemen Talenta Kabupaten Bandung Barat Tidak diketahui publik .
4 .Hasil pemetaan nine-box untuk ke-11 jabatan Tidak diumumkan .
5 .Daftar minimal 3 calon yang dinilai per jabatan Tidak diumumkan.
6 .Berita acara penilaian dan pemilihan calon Tidak tersedia .
7.Laporan penilaian integritas dan rekam jejak Tidak tersedia .
(Sumber: Ketua Pokja KBB)
(Deni HM)






