INDRAMAYU,SMI-Sebagai wujud komitmen terhadap kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) Balongan melalui Fungsi Legal Counsel kembali menyelenggarakan program Legal Knowledge Sharing bagi seluruh pekerja.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Patra Ayu, Komplek Perumahan Pertamina Bumi Patra Indramayu, Selasa (14/7/2026), dengan mengangkat tema “Pengelolaan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa.”
Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan, Yulianto Triwibowo, mengatakan sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional yang mengemban misi penting dalam menjaga ketahanan energi.
Menurutnya, sebagai BUMN di sektor migas, Pertamina kerap menghadapi tantangan hukum yang kompleks, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai besar serta tingkat risiko yang tinggi.
“Proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional dan pencapaian target perusahaan. Di dalam proses tersebut terdapat berbagai risiko hukum yang perlu diantisipasi, mulai dari potensi benturan kepentingan dalam proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak diterbitkan,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan risiko hukum harus menjadi perhatian seluruh insan perusahaan melalui perencanaan yang matang, penyusunan kontrak yang jelas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar dapat meminimalkan potensi permasalahan yang bertentangan dengan hukum.
Yulianto berharap kegiatan Legal Knowledge Sharing ini mampu memperkuat pemahaman para pekerja dalam mengenali serta memitigasi risiko hukum sejak dini, sehingga setiap proses pengadaan berjalan sesuai prinsip GCG dan terhindar dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam sesi diskusi, kegiatan menghadirkan praktisi hukum Mei Sugiharso, S.H. sebagai narasumber, dengan moderator Astrid Romauli Sihite dari Fungsi Legal Counsel Kilang Balongan.
Pada kesempatan tersebut, Mei Sugiharso memaparkan berbagai regulasi dan ketentuan pemerintah yang wajib dipahami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga setiap proses bisnis dapat dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Andromedo Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa Kilang Pertamina Balongan terus berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.
Menurut Andromedo, komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang secara berkala diaudit oleh auditor independen dan profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyelenggaraan Legal Knowledge Sharing secara rutin, PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan berharap seluruh pekerja semakin memahami aspek hukum dalam setiap proses bisnis, sehingga perusahaan mampu menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung keberlangsungan operasional yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
(Gedo)

