INDRAMAYU,SMI-Program Bantuan Pangan Beras yang digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok justru menuai polemik di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu oleh Ketua RT dengan alasan biaya pengambilan bantuan beras di Kantor Kecamatan Juntinyuat. Pungutan itu disebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan bak untuk mengangkut beras bantuan dari kecamatan menuju wilayah desa.
Ironisnya, menurut pengakuan warga, pungutan tersebut tetap diminta meski sebagian penerima manfaat memilih mengambil bantuan menggunakan kendaraan pribadi.
“Benar kami dimintai Rp50 ribu oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri,” ujar salah seorang warga Desa Tinumpuk saat ditemui awak media, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut menambah panjang polemik penyaluran bantuan pangan beras di Desa Tinumpuk. Sebelumnya, warga juga sempat mempersoalkan dugaan pungutan sebesar Rp20 ribu yang disebut berkaitan dengan karcis bansos.
Selain dugaan pungutan, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah data penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Desa Tinumpuk tercatat memiliki sekitar 701 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan alokasi bantuan berdasarkan data dari Bulog. Namun, muncul dugaan adanya perubahan atau penggantian sebagian nama penerima di tingkat pemerintah desa.
Sejumlah warga menduga perubahan tersebut berkaitan dengan persoalan politik lokal, khususnya dukungan pada saat pemilihan kepala desa.
Tudingan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. Pemerintah Desa Tinumpuk juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan data apabila memang terdapat perbedaan antara data penerima dari Bulog dengan daftar yang digunakan di lapangan.
Sebab, bantuan pangan merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan berdasarkan data penerima yang berlaku. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.
Cegah Konflik, Kecamatan Turun Tangan
Situasi penyaluran bantuan di Desa Tinumpuk bahkan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat mengambil langkah dengan menangani langsung proses penyaluran bantuan.
Beras bantuan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Juntinyuat untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima berdasarkan data yang tersedia dari pihak Bulog.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meredam ketegangan sekaligus memastikan bantuan tetap sampai kepada KPM yang berhak.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena program bantuan pangan seharusnya tidak menjadi sumber konflik horizontal. Apalagi sampai muncul ketegangan antarwarga hanya karena persoalan distribusi bantuan.
Rp50 Ribu Dipertanyakan
Dugaan pungutan Rp50 ribu menjadi bagian yang paling dipertanyakan warga.
Jika uang tersebut benar-benar merupakan biaya transportasi yang disepakati secara sukarela, harus ada kejelasan mengenai siapa yang menetapkan, dasar penarikannya, kepada siapa uang diserahkan, berapa kendaraan yang digunakan, serta rincian penggunaan dana tersebut.
Namun apabila pungutan tersebut diwajibkan kepada penerima sebagai syarat mengambil bantuan, persoalannya menjadi berbeda dan patut diperiksa oleh pihak berwenang.
Terlebih, bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai bantuan 10 kilogram beras yang nilainya terbatas justru dibebani pungutan yang mengurangi manfaat yang diterima KPM.
Pemdes Tinumpuk Wajib Beri Penjelasan
Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Desa Tinumpuk di bawah kepemimpinan Kuwu Duriyan.
Pemdes perlu memberikan klarifikasi mengenai tiga persoalan utama: validitas data 701 KPM, dugaan perubahan atau penggantian nama penerima, serta dugaan pungutan Rp50 ribu kepada penerima bantuan.
Klarifikasi juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar yang berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Apabila tidak ada dasar resmi atas pungutan tersebut, pihak kecamatan maupun pemerintah daerah patut melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, jika pungutan memang memiliki dasar dan digunakan untuk kebutuhan transportasi, mekanisme serta pertanggungjawabannya harus dapat dibuka kepada masyarakat.
Program Bupati Jangan Tercoreng di Tingkat Bawah
Polemik di Tinumpuk menjadi ironi di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjalankan program ketahanan pangan.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Jumat (14/8/2026).
Dalam peluncuran tersebut, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang cukup serta memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima.
Penyaluran melalui Perum Bulog dilakukan selama tiga bulan. Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga total bantuan untuk periode Juli hingga September mencapai 30 kilogram per KPM.
Kepala Bulog Cabang Indramayu Apip Wijaya menyebut bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu menyasar sekitar 317.133 penerima manfaat yang tersebar di 317 desa pada 31 kecamatan.

Dengan cakupan penerima yang sangat besar tersebut, persoalan di satu desa seharusnya tidak dianggap sepele.
Pemerintah daerah perlu memastikan rantai distribusi bantuan dari Bulog hingga tangan KPM berlangsung transparan, tepat sasaran, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jangan sampai program yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat justru melahirkan beban baru.
Dan yang paling penting, jangan biarkan bantuan pangan berubah menjadi arena konflik politik desa. Beras bantuan adalah hak KPM yang terdata, bukan alat balas jasa politik maupun sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Kini masyarakat menunggu ketegasan Pemerintah Kecamatan Juntinyuat, Pemkab Indramayu, Bulog, serta aparat pengawasan untuk memastikan apakah dugaan pungutan Rp50 ribu dan persoalan data KPM tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana aliran uang tersebut.
Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar atau manipulasi data penerima, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)












