AMBARAWA, SMI. id | Langkah sigap kepolisian dalam menangani dugaan kasus kriminal perampokan dan penculikan pemilik konter handphone Royal Phone yang terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 di wilayah Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang kurang dari 2×24 jam pelaku bisa ditangkap.
Yang telah diketahui beberapa waktu yang lalu, pemilik konter yang bernama Candra Waskito (25 Th) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ miliknya di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Kamis sore.
Sebelumnya, dari pihak Satreskrim Polres Semarang telah memeriksa enam hingga tujuh orang saksi dalam perkembangan dugaan kasus tersebut dan kini membuahkan hasil.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam, pihak kepolisian menangkap kedua pekaku dilokasi yang berbeda yaitu berisenial (D) ditangkap di wilayah Semarang Kota dan berisenial (T) ditangkap di wilayah Banyubiru Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang,
AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berkat dukungan serta kerjasama, Subditrektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Subdit Jatanras) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Identifikasi (Inafis) Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Semarang.
“Kami sudah menangkap terduga pelaku,
dan keduanya kini ditahan untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengembangan terkait perkara kasus tersebut.” jelas AKP Bodia Teja pada Jumat, (7/8/2026)
Menurut informasi dari masyarakat setempat, modus pembunuhan pemilik konter Royal Phone Candra Waskito adalah sebuah dendam dan percintaan.
karena sang mantan kekasih Candra adalah kekasih pelaku utama pembunuhan.
Kejadian bermula, Candra pemilik konter memutuskan hubungan dengan sang mantan dan selang beberapa waktu mantan kekasih Candra tersebut menjalin hubungan dengan pelaku utama.
Pada waktu itu sang mantan mempunyai hutang uang dengan Candra, menurut informasi hutang tersebut sebesar kurang lebih 200 jt dan Candra menagih hutang tersebut kepada sang mantan.
Diduga cemburu, pada hari Kamis 6 Agustus 2026 pulul 02.00 Wib dini hari korban istirahat di konter miliknya sepulang dari bepergian pada Rabu 5 Agustus 2026. Diwaktu tersebut pelaku sudah mengetahui posisi korban, menurut informasi pelaku masuk kedalam kios konter dan menganiaya korban hingga serpihan tulang tengkorak kepala korban berceceran dilantai.
Perbuatan pelaku tidak hanya itu,
para pelaku mangambil semua Hand Phone dagangan korban di estalase dan korban dimasukan ke bagasi mobil Honda Jass hitam. Kedua pelaku membawa pergi handphone dan mobil Honda Jass milik korban serta juga korban dimasukan dalam bagasi, hingga di temukan mobil dan korban di wilayah Grobokan dengan keadaan sudah meninggal.
Jenazah Candra Waskito pemilik konter Royal Phone Pojoksari Ambarawa usai ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan dibawa ke RS Semarang pada hari Kamis sore 6 Agustus 2026 untuk mendalami pemeriksaan dan disemayamkan di rumah orang tuanya di Desa Wirogomo Lor Rt04/ Rw07 Banyubiru, Kabupaten Semarang. Almarhum dimakamkan pada Jumat pagi 7 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di TPU tak jauh dari rumah orang tuanya.
(Indra.S)












