INDRAMAYU,SMI- Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2025–2030, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI). Menurutnya, keberhasilan sektor pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan benih dan pupuk, tetapi juga ditentukan oleh infrastruktur irigasi yang memadai.
Daniel menjelaskan, Program P3A-TGAI dirancang untuk memperbaiki jaringan irigasi dengan melibatkan langsung Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui mekanisme swakelola. Dengan pola tersebut, distribusi air ke lahan pertanian diharapkan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan pangan, serta mendongkrak pendapatan petani.
“Program P3A-TGAI diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani,” ujar Daniel, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara transparan, tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dari seluruh pihak, menurutnya, menjadi kunci agar kualitas pekerjaan terjaga dan manfaat program benar-benar dirasakan oleh petani.
Namun, semangat pemberdayaan yang disampaikan Daniel justru berhadapan dengan dugaan persoalan di lapangan. Pelaksanaan Program P3A-TGAI Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rentang di Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip swakelola yang menjadi ruh program tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp195.000.000 itu diduga tidak melibatkan secara optimal unsur P3A maupun pengurus kelompok tani setempat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa, yakni dari Segeran, Mundu, dan Krangkeng. Warga juga menyebut pekerjaan dikendalikan oleh seseorang bernama Mulyadi alias Wewe yang disebut menangani dua titik pekerjaan sekaligus, yakni di Desa Larangan Jambe dan Desa Lemahayu.
Tidak hanya itu, Ketua Kelompok Tani Tegal Mulya, Puad, bersama Sekretaris Tasim dan Bendahara Warji dikabarkan tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Ketua Mitra Cai Larangan Jambe, H. Durmadi, serta Trislam juga disebut tidak dilibatkan dalam proses pekerjaan.
“Kami tidak diberi tahu adanya kegiatan ini. Ketua Mitra Cai juga tidak dilibatkan,” ujar salah seorang warga.
Pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi Sekber FWI di lokasi pada Selasa (21/7/2026) juga menemukan sejumlah indikasi yang menjadi sorotan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti rompi keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya. Selain itu, pencampuran material dilakukan secara manual, sementara pemasangan pasangan saluran diduga dilakukan tanpa proses penggalian terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, kepala tukang yang akrab disapa Mang Udin mengakui bahwa para pekerja memang tidak dibekali perlengkapan keselamatan kerja.
“Mengenai baju rompi dan alat keamanan lainnya memang kami tidak diberi. Untuk mesin molen tidak digunakan karena akses jalannya sempit, kami khawatir mengganggu aktivitas petani. Dan benar, pekerjaan ini ditangani oleh satu pemborong untuk dua titik kegiatan,” jelasnya.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Surip yang disebut sebagai pengawas lapangan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi sekaligus menghubungkan dengan Mulyadi (Wewe). Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan panggilan telepon juga belum direspons.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai bertentangan dengan tujuan utama Program P3A-TGAI yang mengedepankan swakelola, partisipasi aktif P3A, transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan program yang tidak sesuai prinsip tersebut berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima petani sebagai penerima manfaat utama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Gedo)













