Berita  

AKP. Tamsir Hasan (Purn) Pimpin IMO-Indonesia DPW Bengkulu

BENGKULU, SMI. id — AKP (Purnawirawan) Tamsir Hasan terpilih nakhodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Bengkulu periode 2026-2031.

Terpilihnya mantan Kapolsek Seginim itu sebagai Ketua DPW mengakhiri rangkaian krusial Musyawarah Wilayah (Muswil) Pertama IMO DPW Bengkulu, di Kayu Kunyit, Bengkulu Selatan, Jum’at (26/6/2026).

Tamsir terpilih secara aklamasi, setelah para kandidat lainnya tak kunjung mengembalikan formulir pencalonan kepada panitia hingga detik-detik akhir jelang pleno pemilihan calon Ketua DPW akan dimulai, jam 16.00 WIB.

Alih-alih menjadi kompetitor, dua kandidat yang sejak beberapa pekan sebelumnya diprediksi bakal jadi kompetitor justru berbalik arah menyatakan dukungan mutlak kepada mantan penyidik kepolisian tersebut.

“Dengan demikian kita putuskan Bapak Tamsir Hasan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IMO-Indonesia DPW Bengkulu periode 2026-2031,” seru Junaidi Hamid sembari mengetukkan palu sidang, mengakhiri pleno ketiga dalam Muswil tersebut.

Dalam sambutan usai pleno pemilihan, Tamsir mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilik suara yang tanpa keraguan menyatukan suara memilih dirinya.

Dia berharap, aklamasi itu tidak sebatas basa-basi saat Muswil saja, melainkan harus diimplementasikan dalam solidotas mengemban tugas-tugas kepengurusan selama lima tahun masa ke depan.

“Tadi kan saya sudah dipilih sama-sama dengan suara bulat, itu harus jadi tanggung jawab bersama. Berarti mulai hari ini kita benar-benar sudah memasuki era baru, yakni kepengurusan yang lebih fair, saling melengkapi dan bertanggung jawab,” ujar Tamsir.

Dewan Pendiri Kompolmas Intermedia Network sekaligus CEO Mandalanesia itu menekankan, semua elemen Pengurus DPW dan seluruh anggota se-Provinsi Bengkulu harus lebih terbisa tertib dalam berorganisasi, tidak berperilaku aneh-aneh yang berisiko merusak nama baik organisasi dan dunia pers.

“Ini organisasi lurus, bukan segerombolan gangster. Jangan jalan sendiri-sendiri bawa nama organisasi tanpa koordinasi, apalagi sampai berlawanan arah atau mencatut,” tandasnya.

Terpilihnya Tamsir sebagai Ketua DPW Provinsi Bengkulu menggenapi delapan tahun kiprah IMO-Indonesia di Bumi Merah Putih.

Baca Juga  Lapas Garut Perkuat Sistem Siaga Bencana, Petugas Dibekali Pemetaan Risiko hingga Jalur Evakuasi

Sebelumnya, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F Ismail dalam sambutan pembukaan Muswil menyatakan, momen penting ini bukan sekadar konsolidasi organisasi IMO di Bengkulu, melainkan juga sebagai bentuk penguatan peran dan fungsi industri media, teristimewa media online, dalam pembangunan daerah dan demokrasi nasional.

Dia mengapresiasi panitia dan seluruh elemen yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan Muswil DPW Bengkulu kali ini.

Bagi Yakub, terselenggaranya acara ini sudah merupakan sebuah komitmen yang sungguh-sungguh dalam menjalankan visi dan misi organisasi.

Dia berkeyakinan, terselenggaranya forum ini menjadi penanda penting bahwa langkah besar IMO-Indonesia masih dalam trayek yang tepat dan konsisten, terutama dalam memperluas basis organisasi yang lebih kokoh, tertata, dan berdaya guna khsusunya di tingkat daerah.

Yakub memandang, Muswil adalah sebuah agenda penting organisasi yang bukan sekadar menjalankan mekanisme
administratif untuk memilih kepengurusan baru atau menyusun rencana kerja.

Lebih dari itu, Muswil merupakan sebuah forum strategis yang di dalamnya terdapat semangat merumuskan
arah organisasi agar senantiasa selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ikut membantu mendorong agenda besar pembangunan bangsa.

Belakangan ini, papar dia, arus informasi bergerak sangat dinamis, disertai fenomena disrupsi digital yang begitu dahsyat dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Belum lagi, tantangan yang muncul demikian kompleks sehingga menuntut organisasi media harus terus aktif dan kreatif dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.

Hal ini berarti bahwa IMO-Indonesia tidak boleh hanya menjadi wadah formalitas belaka.

Sebagai bagian dari instrumen perubahan, maka IMO-Indonesia wajib memberikan kontribusi nyata dan berdampak terhadap roda pembangunan daerah serta kemaslahatan sosial.

Organisasi juga harus mampu menjadi ruang pembelajaran, ruang kolaborasi, dan ruang aksi bersama untuk meningkatkan kualitas pers, utamanya di daerah.

Bengkulu merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk bertumbuh. Daerah ini kaya akan sumber daya, sejarah dan kebudayaan.

Baca Juga  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Untuk itu, Yakub berharap, IMO-Indonesia DPW Bengkulu terus komit menjalankan nilai-nilai organisasi dengan baik dan benar, termasuk komitmen terhadap penguatan literasi publik.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat bermusyawarah kepada seluruh peserta Muswil IMO-Indonesia DPW Bengkulu. Semoga kegiatan ini mampu melahirkan kepengurusan terbaik ke depan melalui semangat baru untuk memajukan pers daerah, membesarkan organisasi, serta memberi sumbangsih nyata bagi daerah maupun
negara,” ucapnya melalui naskah tertulis yang dibacakan Waketum IMO-Indonesia, Tan Ersanius.

Di tambahkan, Muswil pertama ini sejatinya harus dilaksanakan sebelum 1 Oktober 2025, yang merupakan batas akhir Kepengurusan DPW Bengkulu hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2022 (usai Ketua DPW-nya didapuk menjabat Waketum di DPP).

Keterlambatan melaksanakan Muswil mengakibatkan DPW Bengkulu sempat mengalami kevakuman hampir genap sembilan bulan, terhitung sejak 1 Oktober tahun lalu hingga Muswil benar-benar terlaksana 26 Juni 2026.

Kevakuman pengurus tersebut, membuat Muswil ini harus dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMO-Indonesia melalui panitia wilayah —sebagai organizing committe— yang telah terbentuk pada Agustus 2025 silam.

“IMO di Bengkulu punya sejarah panjang, berliku, dan unik. Organisasi ini hadir tidak sekadar merangkul perusahaan pers yang sudah ada, tetapi membidani lahirnya media-media lokal baru, mengangkat harkat dan martabat jurnalis daerah menjadi pelaku industri pers, membina mereka dari nol untuk menjadi tuan rumah di kampung halaman sendiri,” ungkap Ersan.

Karena itu, soliditas keanggotaan tidak sekadar karena kesamaan cara pandang mengelola usaha pers atau kedekatan antar sesama teman ngopi atau merasa satu server, tetapi karena mereka punya hubungan darah.

“Sandiwara efisiensi anggaran memaksa beberapa saudara kita merantau atau bertahan di bidang usaha lain untuk sementara waktu. Layaknya sebuah keluarga, suatu saat mereka akan mudik, berkumpul kembali di sini untuk meramaikan Muswil berikutnya,” pungkas Ersan.

Baca Juga  Pemdes Juntiweden Tata Ulang Perangkat Desa, Perkuat Pelayanan dan Percepat Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Muswil ini dihadiri 9 dari 12 pemilik suara sah, ditambah satu suara dari DPP, serta beberapa peserta peninjau dari unsur anggota yang belum terverifikasi.

3 Putusan Utama

Muswil pertama IMO-Indonesia DPW Bengkulu menghasilkan tiga putusan utama tingkat wilayah, meliputi :

Moratorium rekrutmen keanggotaan melalui program “Pewarta Naik Kelas”.
Pencabutan subsidi biaya perpanjangan sewa pakai server tahunan.
Penarikan seluruh aset organisasi yang berada di luar kendali Pengurus DPW yang sah.

Komposisi Pengurus Baru

Perkembangan terbaru dari tim formatur, Sabtu (27/6) sore, berikut komposisi Pengurus IMO DPW Bengkulu:

Ketua: AKP (Purn) Tamsir Hasan (mandalanesia.my.id)
Wakil Ketua: Giri Hartono (mediators.id)
Sekretaris: Sofyan Iswandi (detik.asia)
Bendahara: Bambang Julianto (kompolmastv.my.id)

Karo OKK: Doni AW (xtranesia.my.id)
Karo Advokasi: Junaidi Hamid (andusti.com)
Karo Pengembangan Usaha: Alfian (kejoratime.com)
Karo Hubungan Antar Lembaga: Hardiyanto (revolver.id)

Menurut catatan media ini, andil ketua terpilih Tamsir Hasan terhadap IMO DPW Bengkulu sudah terlihat sejak dirinya masih berdinas sebagai Kapolsek Seginim.

Saat itu, dia atas izin Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK memfasilitasi pengukuhan Pengurus DPW di Aspol Seginim, 1 Oktober 2020.

Setelah purna tugas, ia membangun sebuah korporasi media siber di bawah naungan grup media multinasional Kompolmas Intermedia Nerwork yang bergabung sebagai anggota IMO-Indonesia.

Tamsir pernah diberi mandat sekitar 10 bulan sebagai caretaker Ketua DPC Kabupaten Bengkulu Selatan di masa transisi kepengurusan, tahun 2021-2022 silam.

Terakhir, dia bersama Hidayat SPd MM didapuk sebagai Penasihat IMO DPC Bengkulu Selatan.

Tamsir Hasan bukan wajah asing di mata sejumlah Pengurus DPP, ia pernah beberapa kali diutus DPW dan DPC ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan nasional.

Terpilihnya purnawirawan ini menjadi pemimpin di wilayah menegaskan kembali kedekatan hubungan emosional antara IMO-Indonesia dengan Polri.

[imo-bkl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701