INDRAMAYU,SMI-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret perhiasan yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor.
Keduanya berhasil diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Kirsem (66), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi (29/1/2026) saat korban tengah menjemur pakaian di samping rumahnya.
Pelaku mendatangi korban dengan modus menanyakan alamat. Secara tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya di pinggir jalan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp11.795.000,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MA mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di berbagai lokasi, di antaranya wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur. Sementara pelaku S mengaku telah beraksi dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura.
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk memudahkan pelarian setelah merampas perhiasan korban. Hasil kejahatan berupa emas kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp9,5 juta.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, pakaian, serta sandal yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110,” ujarnya.
(Imam)












