INDRAMAYU,SMI-Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), DPRD, serta unsur TNI dan Polri untuk membahas aspirasi masyarakat terkait rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas berbagai dinamika di lapangan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi semua pihak, khususnya masyarakat pesisir. Ia menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan pertemuan resmi pertama untuk mendengar langsung aspirasi dan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat pesisir, H. Juhadi Muhammad, menyampaikan bahwa masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai pembudidaya tambak telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola, termasuk di kawasan Perhutani. Ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan selama dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian.
Namun demikian, masyarakat menyatakan penolakan terhadap rencana revitalisasi tambak yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan hidup warga. Selain itu, mereka menilai sosialisasi program belum dilakukan secara optimal.
Masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir rob akibat perubahan struktur lahan. Penggalian tambak yang direncanakan dinilai dapat memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam area pertanian di sekitarnya.
Perwakilan lainnya menambahkan bahwa penolakan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat serta potensi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan apabila lahan produktif beralih fungsi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan meningkatkan produktivitas tambak yang dinilai sudah tidak optimal. Program tersebut juga disebut berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Meski begitu, Pemkab Indramayu siap memfasilitasi dan menjembatani penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi kami siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” ujarnya.
Bupati juga mengakui adanya keterbatasan data terkait kondisi riil di lapangan, terutama lahan yang masih produktif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melakukan verifikasi bersama terhadap data dan titik lokasi terdampak program.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial.
Di sisi lain, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu Mayor Inf. Rosidin menyampaikan bahwa PSN merupakan kebijakan negara yang memerlukan proses dan koordinasi matang. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, masyarakat tetap berharap agar pemerintah daerah lebih berpihak kepada warga pesisir, termasuk mempertimbangkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. Namun Bupati menegaskan bahwa setiap pembatalan MoU harus melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Imam)












