Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara


Indragiri Hilir .SMI.id – Sebuah tontonan memprihatinkan mengenai arogansi kekuasaan modal kembali terjadi di pelosok Provinsi Riau. Pengusaha sawit Gindo Naibaho diduga kuat melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan menantang kedaulatan negara. Lahan perkebunan sawit di bawah naungan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), yang secara resmi telah disita oleh negara, kini justru menjadi medan pembangkangan melalui pembuatan “Parit Gajah” dan pengerahan massa bayaran.

Peristiwa ini mencuat saat tim media mendampingi CV. Cahaya Putri Melayu dan perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara turun ke lapangan untuk melakukan proses penguasaan lahan sitaan tersebut pada Rabu (25/03/2026). Apa yang ditemukan di lokasi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menghalangi aparatur dan pemegang mandat negara dalam menjalankan fungsinya.

*Parit Gajah dan Perusakan Atribut Negara*

Di lokasi perkebunan, tim menemukan adanya galian parit raksasa atau “parit gajah” yang baru saja dibuat. Kanal-kanal besar ini membelah area kebun sawit, menciptakan rintangan fisik yang mustahil dilewati kendaraan maupun personel tanpa peralatan berat. Berdasarkan keterangan warga setempat, parit tersebut tidak pernah ada sebelumnya dan sengaja digali atas perintah pihak Gindo Naibaho sesaat setelah status penyitaan negara diumumkan.

“Ini baru saja dibuat, itu suruhan dari pihak Naibaho,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu, 25 Maret 2026. Parit gajah ini berfungsi sebagai benteng pertahanan ilegal untuk memastikan aset negara tetap tidak tersentuh oleh pihak berwenang.

Lebih jauh lagi, tindakan pembangkangan ini diduga mencakup perusakan plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang oleh Satgas PKH. Penghilangan atribut resmi negara ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap supremasi hukum. Negara telah menyatakan lahan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin yang sah, namun pihak Naibaho justru merespons dengan barikade fisik dan resistensi terbuka.

*Wilson Lalengke: Naibaho Sedang Menggali Lubang Kehancurannya Sendiri*

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan mengecam keras tindakan Gindo Naibaho. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan membuat parit gajah di lahan sitaan negara adalah bentuk “premanisme korporasi” yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.

“Apa yang dilakukan Gindo Naibaho dengan membuat parit gajah dan mengerahkan massa untuk menghalangi penguasaan aset negara adalah bentuk pembangkangan hukum yang brutal! Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan Republik Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan geram, Kamis, 26 Maret 20226.

Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa siapa pun yang merasa lebih besar dari hukum di negeri ini sedang memancing kemarahan rakyat. Menurutnya, Naibaho harus sadar bahwa dia sedang menggali lubang kehancurannya sendiri. Jika negara sudah menyita lahan karena ilegal, maka kewajiban setiap warga negara adalah patuh.

“Menantang negara dengan cara-cara fisik seperti itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki etika bisnis dan tidak menghormati martabat bangsa. Saya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menangkap aktor intelektual di balik perintangan ini. Jangan biarkan wibawa negara rontok hanya karena ulah satu pengusaha yang merasa sakti,” tambah Wilson Lalengke.

*Eskalasi di Lapangan: Massa Bayaran dan Klaim Sepihak*

Resistensi pihak Naibaho juga terlihat dari kehadiran sekelompok masyarakat yang diduga sengaja disewa untuk menjadi tameng hidup. Tumeang, salah satu anggota kelompok Naibaho di lapangan, menyatakan dengan lantang bahwa mereka tidak akan mundur.

“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Saya siap dipanggil ke mana pun,” ujarnya penuh tantangan di hadapan tim penguasaan lahan beberapa waktu lalu.

Ketegangan ini menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu mengalami kesulitan besar untuk memasuki area yang secara sah telah diamanahkan kepada mereka. Zulkifli, Humas CV. Cahaya Putri Melayu, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini merupakan preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Riau.

“Kami datang dengan dasar hukum yang jelas. Pembuatan parit gajah dan pengerahan massa ini adalah upaya untuk mengaburkan fakta bahwa lahan ini adalah milik negara yang sedang dalam proses pengembalian aset,” ujar Zulkifli.

*Komitmen Kejaksaan Agung: Menertibkan Sawit Ilegal*

Pemerintah melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebenarnya telah berulang kali menegaskan bahwa penertiban lahan sawit ilegal adalah prioritas nasional. “Kami tidak akan mundur dalam upaya mengembalikan aset negara yang telah hilang,” demikian pernyataan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan.

Namun, kasus Gindo Naibaho di Indragiri Hilir ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Jika seorang pengusaha mampu menghalangi proses penguasaan lahan dengan parit dan massa, maka efektivitas Satgas PKH akan dipertanyakan.

Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok kepentingan. Pembuatan parit gajah di lahan sitaan bukan hanya rintangan fisik, tetapi simbol dari “parit pemisah” antara keadilan dan keserakahan. Perlu ada tindakan tegas dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Hukum adalah jiwa negara. Jika orang-orang seperti Gindo Naibaho dibiarkan terus menantang otoritas resmi dengan cara-cara non-prosedural, maka tatanan hukum kita akan runtuh. Rakyat menanti keberanian negara untuk meruntuhkan benteng-benteng ilegal tersebut dan mengembalikan hak milik rakyat ke tangan yang sah. Jangan biarkan “parit gajah” menjadi saksi bisu dari kekalahan hukum di hadapan modal.

Baca Juga  Kilang Pertamina Balongan Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Betonisasi Jalan di Subang

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701