Tebingtinggi, SMI.id -Dalam kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian akhir akhir ini menjadi sorotan publik,yang mana ada pemasangan sambungan pipa dan meteran air bersih di lahan kosong tampa rumah tinggal.berada di kelurahan karya jaya, kecamatan Rambutan, Kota TebingTinggi, Sumatera Utara.
Dari penelusuran awak media dan beberapa sumber Internal PDAM Tirta Bulian mengatakan, Pemasangan Meteran Air gratis tersebut merupakan bantuan Pemerintah yang seharusnya di peruntukan masyarakat kurang mampu, di tahun 2024-2025, seharusnya PDAM Tirta Bulian Tidak melakukan pemasangan sambungan pipa dan meteran air gratis di lahan kosong tampa penghuni , karena program MBR (Bersubsidi) hanya ditujukan kepada warga berpenghasilan rendah yang sudah memiliki rumah tetap.
Program meteran air gratis dari pemerintah atau PDAM tidak memperbolehkan kepada usahawan rumah sewa atau pun kos -kosan dalam pemasangan pipa dan meteran secara gratis dikarenakan usahawan rumah sewa/kos bersifat komersial, dan tidak berhak mendapatkan meteran bersubsidi secara gratis dan wajib mengajukan pemasangan sambungan reguler membayar biaya instalasi, komersil termasuk dalam katagori non subsidi.
Pemasangan meteran air Program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) tanpa adanya bangunan rumah merupakan bentuk pelanggaran aturan dan penyalahgunaan subsidi, Pemerintah pusat maupun daerah mengajukan program MBR ini bagi keluarga berpenghasilan rendah yang menempati rumah huni untuk memenuhi kebutuhan sanitasi di masyarakat.
Pembangunan rumah sewa (komersial) masuk kategori non-subsidi. Pelanggan harus membayar biaya Sambungan Rumah reguler. Peraturan Daerah (Perda / Perwal): Setiap wilayah memiliki Peraturan Kepala Daerah mengenai Penetapan Biaya Sambungan Rumah yang mengatur golongan tarif komersial dan rumah huni.
Suhartono alias tono selaku PLT Direktur PDAM Tirta Bulian saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengatakan ,bahwa memang ada pemasangan sambungan meteran air, namun suhartono selaku (PLT) membantah bila dirinya pada saat itu
sebagai pengawas lapangan.
Lebih lanjut Tono juga mengatakan kalau pun memang itu benar, tak ada salah nya, karena selama ini sipemilik meteran tersebut rutin membayar ,karena sebelumnya pemohon meminta pihak PDAM untuk memasang sambungan air karena akan di bangun rumah, jelasnya.
Sungguh sangat di sayangkan apa yang di sampaikan Suhartono, padahal salah satu persyaratan untuk mendapatkan sambungan Air bersih secara gratis harus ada rumah huni untuk melengkapi persyaratan pengajuan menjadi pelanggan air bersih bukan di lahan kosong yang yang tampa rumah huni.
Dalam hal ini Standar Pelayanan Sambungan Baru, petugas seharusnya melakukan survei lokasi. Jika lokasi berupa tanah kosong atau kavling siap bangun tanpa bangunan fisik, permohonan sambungan reguler ditolak karena pelanggan wajib menunjukkan Bukti Kepemilikan Rumah atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemasangan meteran air Program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) tanpa adanya bangunan rumah merupakan bentuk pelanggaran aturan dan penyalahgunaan subsidi Pemerintah pusat maupun daerah, ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi dan air bersih untuk keluarga berpenghasilan rendah yang di rumah tinggal.
Pemasangan meteran air pada lahan kosong atau kavling yang belum memiliki bangunan rumah huni dilarang, yang sudah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM masing-masing wilayah kabupaten/kota. Jumat, (3/7/2026).
Koresponden EndraSyah













