INDRAMAYU SMI-Sebanyak 25 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, resmi dikukuhkan dalam kegiatan bertajuk “Pelatihan dan Pengukuhan RT dan RW Desa Tinumpuk” yang berlangsung di Aula Desa Tinumpuk pada Sabtu (6/3/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas para ketua RT dan RW dalam menjalankan peran vitalnya sebagai pelayan masyarakat sekaligus ujung tombak pemerintahan desa.
Selain prosesi pengukuhan, seluruh peserta mengikuti pelatihan yang dirancang untuk membekali mereka dengan wawasan praktis terkait administrasi pemerintahan, komunikasi publik yang efektif, hingga peran strategis dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Acara dihadiri oleh Kuwu Desa Tinumpuk Duriyan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Kuwu Desa Tinumpuk Duriyan sapaan familiarya Bapak KDM (Kuwu Duriyan Maning) menekankan bahwa peran RT dan RW sangat krusial dalam menciptakan tata kelola desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal penguatan tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Saya berharap para Ketua RT dan RW mampu menjadi agen perubahan yang membawa energi positif di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pelatihan ini juga menjadi wadah konsolidasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol persatuan, kebersamaan, dan komitmen dalam membangun Desa Tinumpuk menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Ketua RT dan RW
TUPOKSI RT & RW
RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berperan penting dalam membantu kelancaran pemerintahan desa/kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lingkungan.
Tugas dan Peran RT/RW
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. RT/RW memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, kerukunan, serta kelancaran pelayanan administrasi di lingkungan masyarakat.
Daftar Nama-Nama RT/RW Desa Tinumpuk Periode 2026-2034
RT/RW
001/001 Bpk Sail
002/001 Bpk Suwinta
003/001 Bpk Damirih
001/002 Bpk Sarkim
002/002 Bpk Uki (Abah)
001/003 Bpk Tarnoyo
002/003 Bpk Suwandi manyang
003/003 Bpk Sanudin
004/003 Bpk Asmurih
001/004 Bpk Nurjaya
002/004 Bpk Bunawi
003/004 Bpk Naspan (Jenggo)
004/004 Bpk Wawi
002/005 Bpk Agus saleh
003/005 Bpk Muni
004/005 Bpk Casnadi
001/006 Bpk Madsaleh
002/006 Bpk Muhibi
003/006 Bpk Hasanudin (Donal)
•RW 001 Bpk Casrudin
•RW 002 :Bpk Sumadi
•RW 003 Bpk Suwanto
•RW 004 Bpk Madi
•RW 005 Bpk Cartisan
•RW 006 H.Nurokhman
(Imam)












