Jombang, SMI – Dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat. Sebuah kegiatan pengolahan aluminium tanpa mengantongi izin dan penyalahgunaan izin di wilayah Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke pemerintah pusat karena diduga menimbun limbah B.3 dan Pencemaran udara.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Ciber Lingkungan Hidup Nusantara, inisial IW, yang mengaku menemukan indikasi kuat adanya penimbunan limbah slag aluminium dan abu produksi di area pabrik.
Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pemilik usaha berinisial SB, yang disebut mengelola kegiatan peleburan aluminium di lokasi tersebut.
“Kami menduga terjadi penimbunan limbah B3 dan Pencemaran udara dalam jumlah besar. Jika benar, ini berpotensi mencemari udara, tanah, dan lingkungan sekitar,” IW kepada awak media.
LAPORAN RESMI KE PEMERINTAH
Pengaduan telah dikirim ke berbagai instansi, di antaranya:
Kementerian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Selain itu, laporan juga ditembuskan ke Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Jombang.
Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan:
Penimbunan limbah B3 slag Aluminium hingga ribuan ton yang di duga di angkut oleh kendaraan truk ikan plat AG dan Penyahgunaan trasporter limbah B.3 PT. Multi Sarana Sumber Agung Utama warna truk Hijau. Berdasarkan informasi dari Manul (kuli bongkar) bahwa limbah tersebut di duga berasal dari wilayah Tangerang dan bekasi. Dan 4 bulan kebelakang limbah yang berasal dari gudang pinggir Tol di angkut ke Perusahaan baru milik SB samping Koperasi Kedungsari lalu di timbun malam hari yang saat ini udah ada bangunan baru.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN
Kasus ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur dumping limbah tanpa izin dapat dipidana, pencemaran lingkungan dapat berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah
Aktivis lingkungan menilai kasus ini penting ditangani cepat karena menyangkut keselamatan masyarakat dan ekosistem.
PEMERINTAH DAN PEMILIK USAHA DIMINTA KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan:
belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik usaha, belum ada keterangan dari pemerintah daerah maupun KLH redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
PESAN EDUKASI PUBLIK
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
masyarakat berhak melaporkan dugaan pencemaran lingkungan pemerintah wajib menindaklanjuti laporan publik, pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai izin dan standar lingkungan Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan dilindungi undang-undang dan merupakan bagian penting dari perlindungan ekosistem. (Redaksi)
Diduga Dumping Limbah B3 di Jombang, Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Dipertanyakan












