SUMEDANG, SMI. id | DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Public Hearing atau uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, BPD, serta berbagai pemangku kepentingan , pada Kamis ( 16/7/2026 ) bertempat di gedung DPRD Sumedang
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Sonia Sugian SH MH menjelaskan, pembahasan Raperda Pilkades dipercepat sesuai arahan Bupati Sumedang agar dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada 16 Juli 2026 , Perda tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 di 93 desa Se – Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, penyusunan Raperda telah melalui tahapan pembahasan naskah akademik, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta koordinasi dengan OPD terkait , Setelah Public Hearing, pembahasan akan difinalisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah , Raperda ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dengan memuat 10 bab dan 97 pasal yang mengatur persyaratan, mekanisme, administrasi, hingga sanksi dalam penyelenggaraan Pilkades.
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah pengaturan uji coba sistem E-Voting. Namun, penerapannya masih bersifat terbatas sebagai proyek percontohan, yakni hanya satu TPS di setiap desa yang akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik, sementara TPS lainnya tetap menggunakan mekanisme konvensional , DPRD berharap seluruh regulasi dapat segera disahkan sehingga persiapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang berjalan lancar, tertib, dan memiliki kepastian

Ketua DPC ABPEDNAS Kab. Sumedang Hendarwan mengatakan Sehubungan dengan pelaksanaan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkades Serentak 2026 oleh DPRD Kabupaten Sumedang , pihaknya menyampaikan sikap dan tanggapan :
1. APRESIASI
Kami mengapresiasi langkah cepat DPRD dan Pemerintah Daerah yang menargetkan penetapan Perda pada 16 Juli 2026. Kepastian hukum ini sangat dibutuhkan BPD dan Panitia di 93 desa agar persiapan Pilkades 28 Oktober 2026 dapat berjalan tertib.
2. DUKUNGAN TERHADAP UJI COBA E-VOTING
Kami mendukung penuh uji coba sistem E-Voting di 1 TPS per desa sebagai proyek percontohan.
Harapan kami:
a. Transparan: Proses dan anggaran E-Voting dibuka ke publik
b. Literasi: Ada Bimtek masif ke BPD, Panitia, dan warga agar tidak Gaptek
c. Keamanan: Data pemilih dan server dijaga agar tidak diretas
d. Evaluasi: Hasil uji coba wajib dievaluasi untuk Pilkades berikutnya
3. CATATAN & HARAPAN ABPEDNAS
a. Peran BPD Diperkuat: Dalam 97 pasal Raperda, kewenangan BPD dalam pengawasan harus ditegaskan. BPD adalah “Jaga Desa” di garis depan.
b. Anggaran Cukup: Pemerintah Desa harus dibantu agar tidak memberatkan APBDes untuk biaya Pilkades + E-Voting.
c. Netralitas ASN & Kades: Tegakkan sanksi tegas jika ada intervensi.
d. Sosialisasi Masif: Setelah Perda ditetapkan, DPMD bersama ABPEDNAS siap turun ke 93 desa untuk sosialisasi.
4. KOMITMEN ABPEDNAS
DPC ABPEDNAS Kab. Sumedang menyatakan siap mengawal dan mensukseskan Pilkades Serentak 2026 yang Jujur, Adil, Demokratis, dan Damai.
Kami akan menggerakkan seluruh FKBPD kecamatan untuk “JAGA DESA” agar Pilkades melahirkan pemimpin terbaik.
Masih menurut Hendarwan , semoga Pilkades Serentak tahun 2026 menjadi sejarah demokrasi desa yang bermartabat di Kabupaten Sumedang, “pungkasnya
( Yusman R )













