SUMEDANG, SMI. id | Terkait undangan rencana kegiatan Publik Hearing Raperda Pilkades serentak tahun 2026 oleh DPRD Kabupaten Sumedang pada hari kamis, ( 15/7/2026 ) di gedung DPRD Sumedang
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS ) Kab. Sumedang, Hendarwan , menyampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Publik Hearing Raperda Pilkades yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Sumedang dan masih mengundang FK BPD Kabupaten Sumedang, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang menyampaikan sikap sebagai berikut:
- MENGHARGAI KEPUTUSAN DPRD,
Kami menghormati sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Sumedang dalam menentukan siapa saja yang diundang dalam rangkaian pembahasan Raperda Pilkades. Ini adalah bagian dari proses demokrasi dan penjaringan aspirasi. - MENCERMATI DINAMIKA ORGANISASI
Perlu kami sampaikan bahwa:
a. FK BPD Kabupaten Sumedang pernah mengajukan audiensi resmi ke DPRD terkait Raperda Pilkades.
b. Secara struktural, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang saat ini belum sepenuhnya membentuk kepengurusan dan perwakilan di setiap kecamatan.
c. Secara aturan, pada tingkat Kabupaten, FK BPD Kabupaten Sumedang belum secara resmi dibubarkan. - HIMBAUAN KETUA DPC ABPEDNAS KAB. SUMEDANG
Atas dasar 3 poin di atas, kami menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Sumedang untuk:
a. Memahami dinamika dan proses transisi organisasi yang sedang berjalan.
b. Menyikapi dengan bijak undangan yang dikeluarkan oleh DPRD.
c. Tidak menjadikan hal ini sebagai polemik yang memecah belah sesama anggota BPD.
d. Tetap fokus pada tugas utama kita yaitu mengawal pemerintahan desa dan program “JAGA DESA”.
Bagi kami, yang terpenting adalah substansi Raperda Pilkades dapat berpihak kepada penguatan kelembagaan BPD, bukan siapa yang duduk di forumnya.
Pernyataan sikap ini mari kita jaga kekompakan, marwah BPD, dan kondusifitas di Kabupaten Sumedang,”tegasnya
( Yusman R )













