BANDUNG, SMI. id | Sebuah pemandangan yang tak lazim mencuat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Di tengah proses yang semestinya menjadi instrumen profesional untuk mengukur kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandung yang juga merupakan istri Wali Kota Bandung serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung yang merupakan istri Sekretaris Daerah.
Kehadiran keduanya dalam rangkaian uji kompetensi itu memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar kewenangan apa mereka dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan pengembangan karier pejabat ASN?
BKPSDM Kota Bandung menjelaskan bahwa pelibatan pasangan peserta merupakan bagian dari penguatan kepemimpinan keluarga. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang komprehensif mengenai ruang lingkup keterlibatan TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan dalam proses tersebut. Apakah mereka hanya menghadiri kegiatan secara seremonial, bertindak sebagai fasilitator, memberikan masukan, atau memiliki peran lain dalam rangkaian asesmen?
Ketiadaan penjelasan yang rinci membuka ruang bagi beragam tafsir di tengah masyarakat.
Dalam tata kelola birokrasi modern, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui prosedur yang benar, tetapi juga melalui proses yang terlihat independen, objektif, dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Hidayat menilai persoalan utamanya bukan terletak pada siapa yang hadir, melainkan pada desain tata kelola yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Merit system dibangun agar promosi dan pengembangan karier ASN sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan kinerja. Ketika figur yang memiliki hubungan langsung dengan kepala daerah berada dalam ruang asesmen, pemerintah berkewajiban menjelaskan secara terbuka posisi, fungsi, serta batas kewenangannya. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus terbuka.”
Menurut Ahmad, independensi birokrasi merupakan fondasi utama dalam sistem manajemen ASN. Karena itu, setiap tahapan pengembangan karier harus steril, bukan hanya dari intervensi nyata, tetapi juga dari segala bentuk situasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya pengaruh non-struktural maupun simbol kekuasaan.
“Bisa saja mereka sama sekali tidak ikut melakukan penilaian. Namun pemerintah tidak bisa meminta publik berasumsi demikian. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan. Siapa asesor resminya? Siapa yang memberikan skor? Apakah ada berita acara penilaian? Apa fungsi TP PKK dan Dharma Wanita dalam kegiatan tersebut? Semua itu harus dijelaskan secara terang.”
Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan melindungi Pemerintah Kota Bandung dari berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Merit System atau Family System?
Dalam konsep merit system, setiap keputusan mengenai promosi, mutasi, maupun pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kompetensi dan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pelibatan organisasi seperti TP PKK maupun Dharma Wanita Persatuan dalam rangkaian uji kompetensi ASN dinilai memerlukan landasan kebijakan yang jelas serta penjelasan yang terbuka kepada publik.
Ahmad Hidayat mengingatkan bahwa birokrasi yang profesional tidak hanya dituntut bebas dari intervensi, tetapi juga harus menghindari seluruh kondisi yang berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan.
“Dalam prinsip good governance, menghindari konflik kepentingan tidak cukup dilakukan secara substantif, tetapi juga secara simbolik. Publik harus diyakinkan bahwa masa depan karier ASN ditentukan oleh kualitas dan kompetensi, bukan oleh kedekatan dengan lingkar kekuasaan.”
Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandung.
Mengapa keterlibatan istri Wali Kota dan istri Sekretaris Daerah dianggap diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi ASN?
Apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan pelibatan mereka?
Apakah terdapat surat keputusan atau penugasan resmi yang mengatur fungsi dan kewenangan keduanya?
Apakah mereka memiliki akses terhadap hasil asesmen atau dokumen penilaian peserta?
Apakah terdapat masukan atau rekomendasi yang disampaikan kepada tim asesor?
Dan yang paling mendasar, bagaimana pemerintah menjamin bahwa hasil uji kompetensi sepenuhnya ditentukan oleh asesor profesional sesuai prinsip merit system?
Ahmad menegaskan bahwa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Semakin tertutup suatu proses seleksi atau asesmen jabatan, semakin besar ruang lahirnya kecurigaan. Pemerintah seharusnya membuka informasi secara utuh agar publik memperoleh kepastian bahwa sistem berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.”
Hingga artikel ini disusun, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, maupun fungsi Ketua TP PKK Kota Bandung dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Dalam negara yang menjunjung prinsip pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan fondasi utama untuk menjaga integritas birokrasi. Ketika proses pengembangan karier ASN melibatkan figur yang berada di lingkar kekuasaan, penjelasan yang terbuka menjadi kebutuhan publik agar kepercayaan terhadap merit system tetap terjaga.
(Penulis GHOFUR)

