INDRAMAYU,SMI-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Rentang di Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp195.000.000 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan program.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (13/7/2026), pekerjaan terlihat masih berlangsung. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikelola oleh organisasi petani penerima program, melainkan melibatkan pihak pemborong.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh seorang pemborong bernama Agung, dengan mandor lapangan bernama Lukman.
“Proyek ini dikerjakan oleh pemborong bernama Agung, mandornya Pak Lukman,” ujar salah seorang pekerja.
Saat dikonfirmasi, Agung membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak pemborong.
“Benar, ini aspirasi dari Dewan Daniel Mutaqin Fraksi Golkar untuk petani. Di sini yang mengerjakan pemborong,” ungkap Agung.
Apabila pernyataan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, Program P3-TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dalam pedoman pelaksanaannya menegaskan bahwa pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A), tanpa melibatkan kontraktor maupun pemborong sebagai pelaksana utama.
Selain dugaan ketidaksesuaian mekanisme pelaksanaan, awak media juga menemukan sejumlah indikasi persoalan teknis di lapangan. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Adukan semen dikerjakan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, sementara batu pondasi diduga dipasang tanpa terlebih dahulu diberikan hamparan adukan semen sebagai dasar pemasangan.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu konstruksi saluran irigasi yang dibangun. Kualitas pekerjaan menjadi faktor penting karena jaringan irigasi diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang serta mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian secara optimal.
Dalam pedoman pelaksanaan P3-TGAI serta imbauan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa program dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagai bentuk pemberdayaan petani, sehingga tidak menggunakan mekanisme kontraktor maupun penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana utama pekerjaan.
Apabila nantinya terbukti bahwa keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Program P3-TGAI dan dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun auditor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A selaku penerima program maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(Tim)












