Berita  

Diduga Tak Sesuai Pola Swakelola, Pelaksanaan Proyek P3-TGAI D.I. Rentang di Desa Juntikedokan Disorot

INDRAMAYU,SMI-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Rentang di Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp195.000.000 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan program.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (13/7/2026), pekerjaan terlihat masih berlangsung. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikelola oleh organisasi petani penerima program, melainkan melibatkan pihak pemborong.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh seorang pemborong bernama Agung, dengan mandor lapangan bernama Lukman.

“Proyek ini dikerjakan oleh pemborong bernama Agung, mandornya Pak Lukman,” ujar salah seorang pekerja.

Saat dikonfirmasi, Agung membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak pemborong.

“Benar, ini aspirasi dari Dewan Daniel Mutaqin Fraksi Golkar untuk petani. Di sini yang mengerjakan pemborong,” ungkap Agung.

Apabila pernyataan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, Program P3-TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dalam pedoman pelaksanaannya menegaskan bahwa pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A), tanpa melibatkan kontraktor maupun pemborong sebagai pelaksana utama.

Selain dugaan ketidaksesuaian mekanisme pelaksanaan, awak media juga menemukan sejumlah indikasi persoalan teknis di lapangan. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Adukan semen dikerjakan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, sementara batu pondasi diduga dipasang tanpa terlebih dahulu diberikan hamparan adukan semen sebagai dasar pemasangan.

Baca Juga  Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dorong Optimalisasi PAD 

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu konstruksi saluran irigasi yang dibangun. Kualitas pekerjaan menjadi faktor penting karena jaringan irigasi diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang serta mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian secara optimal.

Dalam pedoman pelaksanaan P3-TGAI serta imbauan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa program dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagai bentuk pemberdayaan petani, sehingga tidak menggunakan mekanisme kontraktor maupun penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana utama pekerjaan.

Apabila nantinya terbukti bahwa keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Program P3-TGAI dan dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun auditor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A selaku penerima program maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701