JEPARA, SMI – Dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Seorang pemilik Dump Truck mengaku menemukan adanya transaksi pembelian solar yang tercatat dalam sistem, padahal kendaraan miliknya tidak sedang melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, barcode kendaraan bernomor polisi F 8933 UH tercatat dalam sistem subsidi BBM Pertamina dengan kuota maksimal 200 liter. Pada aplikasi, terlihat adanya transaksi terakhir sebanyak 66,17 liter yang tercatat pada 12 Juni 2026 pukul 06.39 WIB di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa barcode kendaraan yang terdaftar dalam program pembelian BBM subsidi berpotensi digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti munculnya transaksi tersebut.
Dari perspektif hukum, apabila terbukti terdapat penggunaan barcode oleh pihak yang tidak berhak, maka peristiwa tersebut dapat dikaji dari berbagai aspek hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di antaranya kemungkinan adanya akses tanpa hak terhadap identitas elektronik yang digunakan dalam sistem distribusi BBM subsidi.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan atau berdampak terhadap distribusi BBM bersubsidi, peristiwa tersebut juga dapat menjadi objek kajian hukum lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Pengamat kebijakan energi menilai pengawasan terhadap penggunaan barcode dan identitas kendaraan penerima BBM subsidi perlu diperketat. Pasalnya, setiap transaksi yang menggunakan barcode akan langsung mengurangi kuota BBM kendaraan yang terdaftar dalam sistem.
Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, pemilik kendaraan berpotensi mengalami kerugian karena kuota BBM yang menjadi haknya berkurang atau bahkan habis digunakan oleh pihak lain.
Saat dikonfirmasi terkait transaksi yang tercatat dalam sistem tersebut, pihak SPBU menyatakan bahwa pelayanan kepada konsumen telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu dengan melakukan pemeriksaan nomor polisi kendaraan serta barcode yang ditunjukkan oleh konsumen.
“Pelayanan konsumen sudah sesuai SOP, dengan cara mengecek pelat nomor kendaraan dan menunjukkan barcode,” ujar pihak SPBU.
Pemilik kendaraan berharap dilakukan penelusuran terhadap riwayat transaksi, identitas pengguna barcode, serta rekaman CCTV di lokasi pengisian guna memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan dalam proses pembelian BBM subsidi.
Sementara itu, Manajer SPBU yang diduga menjadi lokasi tercatatnya transaksi tersebut menjelaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi internal apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelayanan kepada konsumen.
“Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur oleh operator, maka akan diberikan sanksi secara bertahap berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya serta ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab munculnya transaksi tersebut. Dugaan penyalahgunaan barcode masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut berdasarkan data, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
(Tim Redaksi)











