GARUT, SMI – Dalam rangka memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan serta menilai efektivitas pembinaan terhadap narapidana, Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) dari Pengadilan Negeri Garut melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Rutan Kelas IIB Garut, Jumat, (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Garut tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Garut, pejabat struktural, jajaran staf, serta Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Garut.
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan dilakukan melalui wawancara langsung dengan narapidana guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan serta perkembangan selama menjalani masa pidana di lingkungan rutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

Selain melakukan wawancara dengan narapidana, Hakim Pengawas dan Pengamat juga meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana pendukung pembinaan serta pelayanan di lingkungan Rutan Garut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Dapur Idaman Rutan Garut yang berfungsi sebagai pusat penyediaan makanan bagi warga binaan.
Hakim Pengawas dan Pengamat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sekaligus melakukan pemantauan terhadap kondisi warga binaan dan efektivitas program pembinaan yang dijalankan oleh pihak rutan.
Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.

“Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Kimwasmat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan masukan bagi peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan,” ujar Muchamad Ismail.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pengadilan Negeri Garut dan Rutan Garut, sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,”pungkasnya
(Ayi Ahmad).











