
PARIGI MOUTONG, SMI – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Torue menyuarakan tuntutan transparansi terhadap proses pengawasan dan penanganan laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sorotan publik turut mengarah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Saat ini, jabatan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong diketahui masih dijabat oleh Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, S.Pd. Dalam struktur pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut sejumlah pihak yang tergabung dalam aliansi masyarakat tersebut, terdapat beberapa pos anggaran yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut karena dianggap belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Penilaian tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dan tuntutan agar dilakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Desa Torue bersama sejumlah praktisi hukum juga menyoroti penanganan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Mereka meminta agar proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut laporan masyarakat penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan pemerintah.
Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan laporan maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari sejumlah kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Inspektorat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap informasi atau laporan yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan semestinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian dan disiplin aparatur sipil negara. Sementara apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Di tengah berkembangnya berbagai pertanyaan publik tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan yang objektif dan transparan guna menghindari munculnya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna kepentingan keberimbangan dan pelengkap pemberitaan.
Masyarakat berharap adanya komunikasi yang terbuka dari seluruh pihak terkait sehingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dijelaskan secara proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M. Raihan Panintjo)
