SEMARANG, SMI. id – Kegiataan sekelompok remaja yang meresahkan warga masyarakat, diduga akan melakukan tawuran. Kegiatan tersebut Sempat viral di salah satu akun Sosmed, dimana sekelompok remaja tersebut berhasil diamankan di wilayah Kec. Bergas, dan Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam video tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Rabu 18 Februari 2026 saat menggelar Konfrensi pers di aula Condrowulan Mapolres Semarang, terkait peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Semarang, Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 pelaku dimana 3 orang merupakan anak dibawah umur.
“Berdasar laporan masyarakat dan beredarnya video yang viral di salah satu akun Sosmed Polres Semarang berhasil mengamankan 6 pelaku pada tanggal 14 Februari 2026. “Ujarnya
Kasat Reskrim, menyampaikan dari ke 6 remaja yang diamankan, 2 diantaranya sudah dilakukan penahanan, karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter.

“Sesuai yang ada di video, bahwa yang membawa senjata tajam dan juga yang mempunyai senjata tersebut adalah 2 orang berbeda. Yakni AI (20 Th) warga Kec. Jambu merupakan pemilik senjata, sedangkan RA (17 Th) warga Kec. Ungaran Barat adalah pelaku yang tergambar di video.” Imbuhnya.
Guna pembinaan lebih lanjut, ke 4 remaja lain dimana 2 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur, akan dilakukan pembinaan di Polres Semarang, juga di ikutsertakan pihak orang tua.
Mengenai perihal tersebut, juga disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Dalam hal ini yang diwakili Dewi Nirmala Anggraini S.Pd. M.Pd., sebagai Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP, turut memberi apresiasi tindakan yang telah dilakukan jajaran Polres Semarang.
“Atas nama Dinas Pendidikan Kab. Semarang, kami memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Semarang, dan kami sangat terkejut ketika dihubungi unit PPA Polres Semarang dengan barang bukti yang luar biasa ini. Kami berkomitmen mendukung langkah yang dilakukan Polres Semarang, diantaranya hal pembinaan bisa berkolaborasi untuk anak anak didik di Kab. Semarang.” Ungkapnya.
Atas kejadian ini Polres Semarang sangat menyayangkan terkait atas tindakan tersebut, mereka terancam Pasal 307 ayat 1 Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Atas terjadinya hal tersebut, AKP Bodia menghimbau bahwa sangatlah penting, adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi perilaku putra putrinya di lingkungan masyarakat.
“Polres Semarang mengajak peran aktif para orang tua dalam hal pengawasan, dalam menjaga Kondusifitas wilayah Kab. Semarang. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dan putra putri lepas pengawasan bergaul, dapat menciptakan keresahan situasi serta menciptakan kegaduhan di kehidupan bermasyarakat. Polres Semarang juga berkomitmen melakukan tindakan tegas, terukur dan prosedural apabila mendapati kegiatan menyimpangan anak anak di wilayah hukum Kab. Semarang.” Pungkasnya.
(Indra.S)




