Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

Jakarta.SMI.id– Misi Global Flotilla Sumud (GFS) berbaju sosial-kemanusiaan ke Gaza yang gagal total baru-baru ini memunculkan perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dari misi pertamanya yang juga gagal beberapa bulan lalu, kegagalan kali ini menempatkan publik dalam negeri pada dua poros yang saling berhadapan: pro dan kontra terhadap gerakan yang melibatkan lebih dari 400 orang dari berbagai negara tersebut. Perdebatan sengit muncul disebabkan oleh adanya 9 orang warga negara Indonesia, empat di antaranya mengklaim diri sebagai jurnalis, yang ikut dalam misi ini.

Terlepas dari berbagai argumentasi yang saling berhadap-hadapan, hendaknya setiap orang menyampaikan komentar terhadap pemikiran-pemikiran yang muncul di ruang publik secara baik dan didasarkan akal sehat, tidak justru menyerang secara personal, menggunakan pendekatan emosional, dan menyederhanakan dinamika hukum internasional. Untuk itu, diperlukan sebuah dekonstruksi yang dingin, logis, dan berbasis pada fakta hukum yang berlaku (lex lata).

Argumen yang membela taktik perang asimetris (konflik bersenjata antara dua pihak yang memiliki kekuatan militer atau teknologi yang sangat tidak seimbang) Hamas-Israel dengan alasan “keterbatasan senjata” justru mengabaikan prinsip paling mendasar dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), yaitu Prinsip Distingsi (Distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak-pihak dalam konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.

Realitasnya, perang asimetris tidak memberikan hak hukum bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas (perfidia). Ketika Hamas membangun infrastruktur militer di bawah jaringan pemukiman terpadat di dunia, secara kalkulasi taktis mereka telah melanggar kewajiban hukum untuk menjauhkan instalasi militer dari zona sipil.

Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik (termasuk Hamas yang memenangkan pemilu 2006) terletak pada kemampuannya melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah faksi politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir tanpa memiliki ruang perlindungan (bunker) publik bagi rakyatnya sendiri, tindakan tersebut secara moral-politik adalah sebuah kecerobohan sistemik, bukan heroisme yang harus diglorifikasi.

Argumentasi yang menyamakan pejuang kemerdekaan RI 1945-1949 dengan taktik Hamas di Gaza adalah lompatan logika yang keliru secara historis dan yuridis. Fakta sejarah menjelaskan bahwa Jenderal Sudirman memimpin Perang Gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk.

Pejuang Kemerdekaan Indonesia menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota untuk menghindari pembantaian massal warga sipil oleh tentara Sekutu dan Belanda. Demikian juga, ketika terjadi Bandung Lautan Api, para pejuang membumihanguskan infrastruktur kota agar tidak dipakai musuh, lalu meminta rakyat mengungsi ke tempat aman.

Terdapat perbedaan kontekstual yang sangat jauh antara Perang Kemerdekaan RI dengan Perjuangan Hamas. Hamas tidak melakukan perang gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman warga sebagai basis peluncuran roket.

Gaza merrakan wilayah kecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang akhirnya berubah menjadi “penjara terbuka” akibat blockade. Namun justru karena letak geografis yang sempit dan terkunci itulah, pilihan memicu perang terbuka oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 tanpa mitigasi perlindungan sipil menjadi sebuah keputusan yang fatal secara kalkulasi geopolitik.

Klaim bahwa perairan internasional bebas dari yurisdiksi mana pun sehingga militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan adalah bentuk kesalahpahaman akut terhadap Hukum Blokade Laut (Naval Blockade). Berdasarkan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 sampai 100), sebuah negara yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional berhak menyatakan blokade laut.

Pasal 98 Hukum Blokade Laut tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kapal sipil netral dapat dicegat, digeledah, dan ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut mencoba menembus blokade. Ketentuan “peaceful ships” yang dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur jika kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat melakukan tindakan politik menembus blokade militer yang sah secara prosedural internasional. Misi Flotilla secara sadar menantang hukum blokade ini, sehingga penahanan mereka di laut internasional memiliki basis legalitas dalam hukum perang laut.

Argumen bahwa dokumen manifes kargo 50 kapal tersedia atas permintaan (upon request) di situs web mereka justru menegaskan lemahnya akuntabilitas publik gerakan tersebut. Dalam dunia akuntansi dan hukum publik, gerakan yang menggalang dana dunia atas nama “bantuan kemanusiaan masif” wajib melakukan proactive disclosure (pengumuman terbuka tanpa diminta).

Jika logistik tersebut benar-benar ada dalam skala triliunan rupiah (setara muatan puluhan kapal), manifes tersebut harus dipublikasikan secara infografis ke seluruh media massa internasional sebagai bukti pertanggungjawaban kepada para donatur dunia. Mengunci data di balik klausul “upon request” memperkuat kecurigaan bahwa narasi “50 kapal” lebih bersifat hiperbola politik ketimbang realitas logistik.

Mengenai bantahan status jurnalis, perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di medan perang. Benar bahwa mereka adalah jurnalis resmi dari media domestik Indonesia (Tempo, Republika, iNews). Namun, ketika mereka memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi keimigrasian/akreditasi pers militer, melainkan menumpangi kapal aktivis politik (Flotilla Sumud), secara hukum internasional status mereka melebur menjadi partisipan aksi, bukan lagi semata-mata sebagai jurnalis.

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan jurnalis di daerah konflik dianggap sebagai warga sipil dan dilindungi “selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status mereka sebagai warga sipil”. Menyusup bersama gerakan protes politik menggugurkan proteksi netralitas jurnalisme mereka di mata hukum internasional, sehingga mereka tetap dapat ditahan atas pelanggaran wilayah.

Menuduh diplomasi multilateral melalui PBB sebagai “utopia” sambil membenarkan aksi pengiriman kapal sipil adalah kontradiksi berpikir yang nyata. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi dan militer saja sering diabaikan, bagaimana mungkin sebuah gerakan kapal sipil tanpa senjata yang diisi oleh aktivis media sosial mampu mengubah kebijakan pertahanan Israel?

Aksi tersebut tidak lebih dari sekadar political showmanship yang tidak mengubah satu garis pun dalam peta perundingan gencatan senjata. Mengenai isu Sahara Maroko, fakta bahwa mayoritas negara beradab (termasuk anggota tetap DK PBB seperti Prancis, Rusia, dan Amerika) beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko membuktikan bahwa dunia internasional bergerak ke arah realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan-gerakan perlawanan tanpa ujung yang hanya mengabadikan penderitaan rakyat di kamp-kamp pengungsian. (*)

_Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025_

Baca Juga  Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap "SADR", Dukung Kedaulatan Maroko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

content-1701