Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

Jakarta.SMI.id– Misi Global Flotilla Sumud (GFS) berbaju sosial-kemanusiaan ke Gaza yang gagal total baru-baru ini memunculkan perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dari misi pertamanya yang juga gagal beberapa bulan lalu, kegagalan kali ini menempatkan publik dalam negeri pada dua poros yang saling berhadapan: pro dan kontra terhadap gerakan yang melibatkan lebih dari 400 orang dari berbagai negara tersebut. Perdebatan sengit muncul disebabkan oleh adanya 9 orang warga negara Indonesia, empat di antaranya mengklaim diri sebagai jurnalis, yang ikut dalam misi ini.

Terlepas dari berbagai argumentasi yang saling berhadap-hadapan, hendaknya setiap orang menyampaikan komentar terhadap pemikiran-pemikiran yang muncul di ruang publik secara baik dan didasarkan akal sehat, tidak justru menyerang secara personal, menggunakan pendekatan emosional, dan menyederhanakan dinamika hukum internasional. Untuk itu, diperlukan sebuah dekonstruksi yang dingin, logis, dan berbasis pada fakta hukum yang berlaku (lex lata).

Argumen yang membela taktik perang asimetris (konflik bersenjata antara dua pihak yang memiliki kekuatan militer atau teknologi yang sangat tidak seimbang) Hamas-Israel dengan alasan “keterbatasan senjata” justru mengabaikan prinsip paling mendasar dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), yaitu Prinsip Distingsi (Distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak-pihak dalam konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.

Realitasnya, perang asimetris tidak memberikan hak hukum bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas (perfidia). Ketika Hamas membangun infrastruktur militer di bawah jaringan pemukiman terpadat di dunia, secara kalkulasi taktis mereka telah melanggar kewajiban hukum untuk menjauhkan instalasi militer dari zona sipil.

Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik (termasuk Hamas yang memenangkan pemilu 2006) terletak pada kemampuannya melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah faksi politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir tanpa memiliki ruang perlindungan (bunker) publik bagi rakyatnya sendiri, tindakan tersebut secara moral-politik adalah sebuah kecerobohan sistemik, bukan heroisme yang harus diglorifikasi.

Argumentasi yang menyamakan pejuang kemerdekaan RI 1945-1949 dengan taktik Hamas di Gaza adalah lompatan logika yang keliru secara historis dan yuridis. Fakta sejarah menjelaskan bahwa Jenderal Sudirman memimpin Perang Gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk.

Pejuang Kemerdekaan Indonesia menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota untuk menghindari pembantaian massal warga sipil oleh tentara Sekutu dan Belanda. Demikian juga, ketika terjadi Bandung Lautan Api, para pejuang membumihanguskan infrastruktur kota agar tidak dipakai musuh, lalu meminta rakyat mengungsi ke tempat aman.

Terdapat perbedaan kontekstual yang sangat jauh antara Perang Kemerdekaan RI dengan Perjuangan Hamas. Hamas tidak melakukan perang gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman warga sebagai basis peluncuran roket.

Gaza merrakan wilayah kecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang akhirnya berubah menjadi “penjara terbuka” akibat blockade. Namun justru karena letak geografis yang sempit dan terkunci itulah, pilihan memicu perang terbuka oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 tanpa mitigasi perlindungan sipil menjadi sebuah keputusan yang fatal secara kalkulasi geopolitik.

Klaim bahwa perairan internasional bebas dari yurisdiksi mana pun sehingga militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan adalah bentuk kesalahpahaman akut terhadap Hukum Blokade Laut (Naval Blockade). Berdasarkan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 sampai 100), sebuah negara yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional berhak menyatakan blokade laut.

Pasal 98 Hukum Blokade Laut tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kapal sipil netral dapat dicegat, digeledah, dan ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut mencoba menembus blokade. Ketentuan “peaceful ships” yang dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur jika kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat melakukan tindakan politik menembus blokade militer yang sah secara prosedural internasional. Misi Flotilla secara sadar menantang hukum blokade ini, sehingga penahanan mereka di laut internasional memiliki basis legalitas dalam hukum perang laut.

Argumen bahwa dokumen manifes kargo 50 kapal tersedia atas permintaan (upon request) di situs web mereka justru menegaskan lemahnya akuntabilitas publik gerakan tersebut. Dalam dunia akuntansi dan hukum publik, gerakan yang menggalang dana dunia atas nama “bantuan kemanusiaan masif” wajib melakukan proactive disclosure (pengumuman terbuka tanpa diminta).

Jika logistik tersebut benar-benar ada dalam skala triliunan rupiah (setara muatan puluhan kapal), manifes tersebut harus dipublikasikan secara infografis ke seluruh media massa internasional sebagai bukti pertanggungjawaban kepada para donatur dunia. Mengunci data di balik klausul “upon request” memperkuat kecurigaan bahwa narasi “50 kapal” lebih bersifat hiperbola politik ketimbang realitas logistik.

Mengenai bantahan status jurnalis, perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di medan perang. Benar bahwa mereka adalah jurnalis resmi dari media domestik Indonesia (Tempo, Republika, iNews). Namun, ketika mereka memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi keimigrasian/akreditasi pers militer, melainkan menumpangi kapal aktivis politik (Flotilla Sumud), secara hukum internasional status mereka melebur menjadi partisipan aksi, bukan lagi semata-mata sebagai jurnalis.

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan jurnalis di daerah konflik dianggap sebagai warga sipil dan dilindungi “selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status mereka sebagai warga sipil”. Menyusup bersama gerakan protes politik menggugurkan proteksi netralitas jurnalisme mereka di mata hukum internasional, sehingga mereka tetap dapat ditahan atas pelanggaran wilayah.

Menuduh diplomasi multilateral melalui PBB sebagai “utopia” sambil membenarkan aksi pengiriman kapal sipil adalah kontradiksi berpikir yang nyata. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi dan militer saja sering diabaikan, bagaimana mungkin sebuah gerakan kapal sipil tanpa senjata yang diisi oleh aktivis media sosial mampu mengubah kebijakan pertahanan Israel?

Aksi tersebut tidak lebih dari sekadar political showmanship yang tidak mengubah satu garis pun dalam peta perundingan gencatan senjata. Mengenai isu Sahara Maroko, fakta bahwa mayoritas negara beradab (termasuk anggota tetap DK PBB seperti Prancis, Rusia, dan Amerika) beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko membuktikan bahwa dunia internasional bergerak ke arah realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan-gerakan perlawanan tanpa ujung yang hanya mengabadikan penderitaan rakyat di kamp-kamp pengungsian. (*)

_Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025_

Baca Juga  Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701