Oleh : Riandi pegawai KPPN Karawang
Kas merupakan salah satu aset paling penting dalam suatu organisasi, sehingga tanpa pengelolaan kas yang baik, kegiatan operasional dapat terganggu maupun kewajiban yang seharusnya terlaksana menjadi tertunda.. Perencanaan kas menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan ketersediaan dana dalam memenuhi operasional organisasi, kewajiban jangka pendek, serta menjaga stabilitas keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang perencanaan kas perlu dimiliki oleh setiap individu maupun organisasi.
Perencanaan kas juga merupakan salah satu bagian yang penting dari proses pelaksanaan keuangan negara, perencanaan kas yang tepat dan akurat akan mendukung penyerapan anggaran serta memberikan kepastian ketersediaan dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara optimal. Optimalisasi dalam perencanaan kas tersebut diharapkan dapat meminimalkan idle cash dan meningkatkan likuiditas.
Salah satu upaya untuk mengoptimalkan perencanaan kas adalah dengan melakukan implementasi Rencana Penarikan Dana (RPD Harian) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar
Dalam rangka modernisasi dan mengakomodir perencanaan kas Pemerintah, Ditjen Perbendaharaan membangun ssstem Schedule Payment Date, melalui system ini RPD Harian terbentuk otomatis yang dimulai saat PPK satker melakukan persetujuan SPP dengan batas jatuh tempo adalah 5 (lima) hari kerja sejak penyusunan RPD Harian, dan selanjutnya ketika PPSPM melakukan persetujuan SPM maka tanggal renkas harian tersebut dimutakhirkan otomatis menjadi 2 (dua) hari kerja sejak SPM disetujui, sesuai dengan ketentuan batas maksimal dan pengecualian untuk SPM DAK Fisik.
Selain hal itu ketentuan terkait jatuh tempo RPD Harian dikecualikan untuk transaksi antara lain: transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; Pembayaran belanja pegawai non gaji induk, semisal SPM uang makan, uang lembur, gaji susulan, kekurangan gaji, tukin susulan, Transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa; transaksi pada rekening surat berharga syariah negara; dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.
Teknologi adalah salah satu tools yang gunakan oleh organisasi dalam pencapaiaan tujuan organisasi dan akan bermanfaat optimal jika sumberdaya manusia (people) paham dan aware dalam menggunakannya. Demikian juga dalam mendukung RPD Harian yang optimal, tingkat pemahaman pegawai dan stakeholder sangat mendukung capaian kinerja RPD Harian. KPPN harus melakukan bimtek atau sosialisasi kepada satuan kerja tentang pentingnya perencanaan kas dan implementasi Schedule payment date, disamping ada juga peran KPPN untuk memonitoring SPM yang disampaikan oleh satker, apakah terdapat kesalahan atau terdapat penghapusan SPM yang sudah diinput pada aplikasi SAKTI, untuk selanjutnya dilakukaan koordinasi kepada satker agar segera menghapus jika terdapat SPM yang salah untuk dikoreksi dan diajukan kembali, sehingga tidak terjadi deviasi yang besar atas RPD yang telah terbentuk ketika PPSPM melakukan persetujuan SPM.
Dilain pihak awareness satker sangat di butuhkan, satker harus memastikan bahwa SPP yang telah dibuat agar segera dibuat SPM dan diajukan ke KPPN pada hari kerja yang sama saat proses SPM dilakukan, apabila terjadi penolakan SPM sebelum batas jatuh tempo RPD Harian, maka segera diajukan perbaikan pada hari yang sama saat penolakan terjadi. Apabila penolakan SPM terjadi pada saat jatuh tempo RPD Harian, maka satuan kerja diharapkan menghapus SPM dan SPP untuk kemudian diajukan ulang dengan menggunakan SPP yang baru.
Kolaborasi KPPN dan satuan kerja dalam perencanaan kas yang tepat merupakan upaya mendukung penerapan manajemen kas yang tepat dan sesuai, sehingga penyediaan kas yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat sesuai dengan kebutuhan sebagai upaya manajemen kas secara efektif dan optimal.










