KAB. SEMARANG, SMI. id | Polres Semarang berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian kabel dan baterai tower Telekomunikasi yang meresahkan. Ironisnya, salah satu pelaku berinisial (BD) merupakan pegawai salah satu perusahaan Telkomsel asal Kabupaten Grobogan.
(BD) diduga beraksi bersama rekannya IY, warga Kota Semarang. Aksi terakhir mereka terbongkar setelah mencuri di sebuah tower di Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada Rabu, (9/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan pelaku memanfaatkan akses dan pengetahuan sebagai karyawan.
“Pada 9 September 2026 pukul 14.00 WIB, (BD) menghubungi (IY) via WhatsApp untuk mencuri kabel di tower Jambu. Pukul 15.50 WIB (IY) memanjat dan memotong kabel, (BD) bertugas mengarahkan dan menggulung,” jelas AKP Bodia, Kamis (10/9/2026).
Dari pengembangan, penyidik menduga keduanya sudah 12 kali beraksi sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasinya tersebar di Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Bandungan, Bergas, Ungaran Barat, Bawen, Susukan, Jambu, Tuntang, hingga Tengaran.
“Tersangka (BD), kami amankan lebih dulu Rabu malam di Ambarawa. Dari keterangannya kemudian kami amankan (IY),” ujarnya.
Barang bukti yang disita: 1 mobil Calya merah, 1 motor CBR, 3 tang potong, kabel 60 meter, cutter, obeng, dan dokumen. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kini keduanya dijerat Pasal 477 f & g dan/atau Pasal 488 KUHP jo Pasal 20 c KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan ada TKP lain.
Polisi mengimbau perusahaan dan masyarakat segera melapor ke 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower.
(Indra.S)








