KAB. SEMARANG, SMI. id | Tim Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Pelaku berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Jaraknya hanya sekitar 12 jam setelah kejadian yang menimpa korban Cindy, warga Dadapayam.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan aksi terjadi Senin (7/9/2026) pukul 10.45 WIB. Saat korban mengendarai Honda Beat dari rumah menuju Salatiga, pelaku menghadang dari arah berlawanan lalu menarik paksa tas korban.
“Karena tarik-menarik, tali tas putus dan korban jatuh ke parit sambil berteriak minta tolong. Pelaku bahkan sempat mengancam ‘Tak Pateni Koe’,” ujar AKP Bodia.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Dari hasil interogasi, MAF mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuangan barang bukti di hutan wilayah Kecamatan Bancak.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit motor Honda Beat, helm putih, tas selempang, pisau, 1 unit HP Poco M4 Pro, uang tunai Rp117 ribu, charger, dan 2 dusbook HP.
“Kami imbau warga berhati-hati saat berkendara dan membawa barang berharga. Jika jadi korban segera hubungi 110,” tegasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Semarang.
(Indra.S)








