KAB. SEMARANG, SMI. id | Pelaksanaan proyek Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Gedangan–Sumogawe, Kabupaten Semarang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corps Pasopati Indonesia.
Sorotan tersebut muncul setelah pihak LSM mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Di antaranya terkait variasi ukuran pengecoran beton, pelaksanaan pengecoran bahu jalan yang dinilai perlu dikonfirmasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, serta ketersediaan dokumen teknis pekerjaan di ruang direksi.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain gambar rencana atau Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Atas temuan dan pertanyaan tersebut, LSM Corps Pasopati Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Semarang pada 15 Juli 2026.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Semarang memberikan jawaban melalui surat Nomor 00.8.6/850/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Namun, menurut pihak LSM, jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci terhadap sejumlah hal yang dipertanyakan, khususnya terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Ketua Umum LSM Corps Pasopati Indonesia, Ir. H. Bambang Sutanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Dinas PUPR Kabupaten Semarang. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah dokumen teknis yang perlu dibuka agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara objektif.
“Saya mengapresiasi jawaban dari Kepala Dinas PUPR. Namun, dalam surat tersebut belum dilampirkan data teknis seperti gambar DED, RAB, volume pekerjaan, maupun salinan addendum terkait perubahan atau pengurangan item pekerjaan talud. Sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui detailnya karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara,” ujar Bambang saat diwawancarai.
Menurut Bambang, permintaan dokumen tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Sebaliknya, pihaknya ingin memperoleh data sebagai bahan pembanding antara dokumen perencanaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, LSM Corps Pasopati Indonesia kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas PUPR Kabupaten Semarang pada 4 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak LSM meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek, antara lain gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), salinan addendum kontrak, serta berita acara pemeriksaan atau pengecekan lapangan.

“Kami berharap dalam beberapa hari kerja ke depan pihak Dinas PUPR dapat membuka dan memberikan data tersebut kepada kami. Data itu diperlukan untuk melakukan pembuktian secara objektif apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan proyek benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan masyarakat,” imbuh Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Semarang, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Semarang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan, guna memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang sebagai bagian dari kepentingan pelengkap pemberitaan.
Tim media juga masih menunggu penjelasan mengenai dokumen teknis pekerjaan, termasuk DED, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang terdapat addendum kontrak.
Perspektif Keterbukaan Informasi Publik
Secara hukum, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mekanisme permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Sementara itu, dari aspek pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, permintaan masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. Di sisi lain, setiap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga perlu dibuktikan berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan, serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Corps Pasopati Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, terukur, serta berdasarkan dokumen resmi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kualitas, kesesuaian, dan manfaat pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.
(Indra S./Red)












