INDRAMAYU SMI-Camat Juntinyuat, Ali Alamudin, SH. didampingi Sekmat Juntinyuat dan unsur *Satpol PP Kecamatan Juntinyuat* melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kegiatan penertiban ini diawali dengan *penyitaan berbagai jenis barang bukti* berupa minuman keras yang ditemukan diperjualbelikan secara ilegal.
Setelah penyitaan, tim langsung turun ke lokasi usaha yang melanggar untuk *menyampaikan teguran tertulis*, *mensosialisasikan Perda terkait miras*, dan *membacakan Surat Pernyataan Penghentian Penjualan Barang Terlarang* kepada pemilik usaha.
Langkah cepat ini merupakan komitmen Pemerintah Kecamatan Juntinyuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
*DASAR TINDAKAN:*
Penertiban mengacu pada *Perda Kabupaten Indramayu tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol*. Setiap usaha yang menjual miras wajib memiliki izin dan tidak boleh dijual bebas.
*HIMBAUAN CAMAT JUNTINYUAT:*
Camat juntinyuat masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras ilegal. Jika menemukan peredaran miras, segera laporkan ke Kantor Kecamatan Juntinyuat atau Satpol PP.
(Tim red)












