INDRAMAYU,SMI – Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Kebijakan SMKN 1 Jatibarang yang disebut memberhentikan atau “merumahkan” seorang siswa kelas XI TSM 1 berinisial WA, warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, menuai kecaman dari orang tua, insan pers, dan organisasi kemasyarakatan.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan keluarga, dilakukan setelah WA dituding “berkelakuan tidak baik”. Pihak keluarga menyebut keputusan itu diambil tanpa terlebih dahulu melalui proses pemanggilan resmi, pemberian surat peringatan, maupun ruang klarifikasi yang memadai.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius: apakah sekolah telah menjalankan prosedur pembinaan peserta didik secara proporsional sebelum mengambil keputusan paling berat terhadap seorang siswa?
Orang tua WA, Abdur Rohman alias Rohman Cepon, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut kondisi anaknya berubah setelah tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar seperti sebelumnya.
“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja,” keluh Rohman.
Bukan Sekadar Persoalan Disiplin
Kasus ini tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah seorang siswa melakukan pelanggaran atau tidak. Yang menjadi sorotan adalah proses penanganannya.
Dalam prinsip perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan, tindakan terhadap peserta didik semestinya mengedepankan pembinaan, kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, serta kesempatan bagi siswa dan orang tua untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, apabila benar tidak terdapat proses pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, maupun mekanisme penanganan disiplin sebagaimana aturan internal sekolah, maka keputusan tersebut layak dipertanyakan dan diaudit oleh pihak berwenang.
Apalagi, dampaknya dikabarkan tidak ringan. Keluarga menyebut WA mengalami tekanan psikologis, murung, dan memilih mengurung diri di rumah setelah tidak lagi bersekolah bersama teman-temannya.
AMKI: Sekolah Bukan Arena Kekuasaan
Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, mengecam keras kebijakan yang dinilainya terlalu represif apabila benar dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
“AMKI mengecam keras tindakan arogan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang. Mengeluarkan siswa tanpa melalui prosedur yang semestinya adalah tindakan yang harus dipertanyakan. Sekolah publik dibiayai negara untuk mendidik, bukan menjadi arena kekuasaan oknum kepala sekolah,” tegas Tomi Susanto yang akrab disapa Tomsus.
Menurutnya, apabila siswa memang terbukti melakukan pelanggaran, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memastikan hak pendidikan anak tidak hilang begitu saja.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kasus tersebut.
LAKPESDAM PCNU: Sekolah Mestinya Menjadi Bengkel Moral
Sorotan serupa disampaikan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan perbaikan perilaku anak, bukan justru mengambil keputusan yang berpotensi membuat peserta didik kehilangan masa depannya.
“Saya sangat menyayangkan. Pihak sekolah mestinya bertanggung jawab terhadap moral anak. Anak-anak seperti itu harus diberi kesempatan untuk benar-benar dididik. Kalau justru dikeluarkan, kesannya pihak sekolah lari dari tanggung jawab,” ujar Almak.
Ia menilai persoalan disiplin siswa harus diselesaikan melalui pendekatan pendidikan dan pembinaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi psikologis serta masa depan anak.
Kurikulum Merdeka Jangan Berhenti pada Slogan
Kasus tersebut juga dinilai ironis di tengah semangat pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subjek pembelajaran.
Pendekatan pendidikan modern menuntut sekolah menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan karakter. Ketika seorang siswa menghadapi persoalan perilaku, fungsi sekolah bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan dan membantu siswa memperbaiki kesalahannya.
Jika setiap persoalan kedisiplinan berujung pada pengeluaran siswa tanpa proses yang transparan dan terukur, maka tujuan pendidikan untuk membentuk karakter justru berpotensi kehilangan maknanya.
Dana BOS Ikut Dipertanyakan
Persoalan ini kemudian berkembang ke aspek tata kelola pendidikan dan penggunaan anggaran sekolah.
Tomi Susanto menyatakan pihaknya akan mendalami pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan peserta didik, layanan bimbingan konseling, dan program penguatan karakter.
“Kalau anggaran pendidikan terus dikucurkan negara, tetapi fungsi pembinaan karakter dan pendampingan siswa tidak berjalan maksimal, tentu harus dievaluasi. Kami akan serius mendalami aspek pengelolaan dan akuntabilitas Dana BOS. Jangan sampai ada anggaran untuk pembinaan, tetapi ketika anak bermasalah justru dikeluarkan,” tegasnya.
Namun demikian, tudingan mengenai penyalahgunaan Dana BOS tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui audit atau pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Desakan Evaluasi Kepala Sekolah dan Guru BK
Polemik ini juga memunculkan desakan agar kinerja Kepala SMKN 1 Jatibarang beserta jajaran guru bimbingan dan konseling dievaluasi.
Bila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, pihak berwenang dinilai perlu memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi jabatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, jika sekolah dapat membuktikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan keputusan didasarkan pada fakta serta mekanisme yang berlaku, maka penjelasan tersebut juga wajib disampaikan secara terbuka kepada keluarga dan publik.
Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMKN 1 Jatibarang, Suparman, belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi sekolah sebanyak dua kali. Namun, Kepala Sekolah disebut tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas dinas luar.
Publik kini menunggu penjelasan resmi pihak sekolah dan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan apakah keputusan terhadap WA telah sesuai prosedur.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang siswa yang dituding bermasalah. Ini menyangkut bagaimana sebuah institusi pendidikan menjalankan kewajibannya ketika menghadapi anak yang dianggap melakukan pelanggaran: membina, mendidik, dan memperbaiki—atau sekadar mengeluarkan.
Catatan redaksi: Seluruh tudingan dan pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga serta narasumber yang dikutip. Dugaan pelanggaran prosedur maupun pengelolaan Dana BOS tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi berwenang.
(Tim)












