INDRAMAYU,SMI– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
Hal itu tertuang dalam surat Kejati Jabar Nomor: B-5975/M.2.5.4/Fo.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPN Elang Nusantara Jaya, Burhan.
Dalam surat tersebut, Kejati Jabar menyatakan telah menerima laporan permohonan penyelidikan atas dugaan *Konflik Kepentingan, Penyalahgunaan Pengaruh Jabatan, Dugaan Persekongkolan Tender, dan Penelusuran Aliran Dana Proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026*.
“Sehubungan dengan surat pengaduan tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa terkait surat tersebut sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Pahmi, SH., MH.
Menanggapi hal tersebut, *Burhan selaku Ketua Umum DPP Elang Nusantara Jaya mengucapkan terima kasih atas respon positif dari Kejati Jawa Barat*.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar yang telah merespon cepat laporan kami. Ini bukti bahwa Kejati Jabar serius dalam pemberantasan korupsi. Kami berharap proses selanjutnya berjalan transparan dan segera ditindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Burhan, Selasa 11/08/2026.
Burhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum. Pihaknya juga mendorong Kejati Jabar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pekerjaan proyek jalan raya juntinyuat-pondoh dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi. Jangan sampai anggaran rakyat Rp miliaran di Indramayu disalahgunakan,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM Elang Nusantara Jaya melayangkan laporan pada 11 Juli 2026. Salah satu proyek jalan raya juntinyuat-pondoh yang menjadi sorotan adalah proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah di Kabupaten Indramayu.
(Tim)












