INDRAMAYU, SMI.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima dan akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk aset pendidikan.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jabar, Nomor: B-9206/M.2.5/Fo.2/10/2026, tertanggal Bandung, 22 Oktober 2026, dengan sifat Biasa, perihal Laporan Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah untuk Aset Pendidikan.
Surat tersebut ditujukan kepada *Sdr. Burhan (085224100444) selaku Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya, beralamat di Jalan Raya Pasar Baru No. 35 Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam surat yang ditandatangani, An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus, Agung Arifianto, Jaksa Utama Pratama, Kejati Jabar menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat.
Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. Burhan selaku Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya Nomor: 009/LP-ENJ/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa terkait surat pengaduan tersebut sudah kami terima dan akan kami pelajari untuk ditelaah lebih lanjut. Berkenaan dengan hal tersebut kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis surat Kejati Jabar tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Jabar, Wakil Kepala Kejati Jabar, dan Asisten Pengawasan Kejati Jabar.
Ketua Umum DPN LSM Elang Nusantara Jaya, Burhan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat balasan dari Kejati Jabar.
“Alhamdulillah, laporan kami Nomor 009/LP-ENJ/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk aset pendidikan sudah diterima dan akan ditelaah oleh Pidsus Kejati Jabar. Ini bukti bahwa Kejati Jabar responsif terhadap laporan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Burhan, Selasa (28/10/2026).
Menurut Burhan, LSM Elang Nusantara Jaya sebagai kontrol sosial akan terus mengawal proses telaah dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
“Kami berharap Kejati Jabar profesional dan transparan. Pengadaan tanah untuk aset pendidikan adalah untuk kepentingan generasi bangsa, jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan merugikan dunia pendidikan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jabar belum membeberkan secara detail lokasi dan nilai proyek pengadaan tanah aset pendidikan yang dilaporkan tersebut, karena masih dalam tahap telaah awal oleh Tim Pidsus.
(TIM RED)












