SUMEDANG, SMI. id | Dugaan adanya pengkondisian dalam pengadaan buku paket bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sumedang dibantah tegas oleh Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs, Dadang Arkan, S,Ag., M.Pd.I.
Dadang menegaskan, kehadiran pihak penerbit dalam kegiatan KKM hanya sebatas sosialisasi dan fasilitasi. Menurutnya, tidak ada instruksi maupun kewajiban bagi satuan pendidikan untuk membeli buku dari penerbit tertentu.
“Tidak benar kalau disebut ada pengkondisian,” tegas Dadang saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, dalam salah satu kegiatan di wilayah KKM memang terdapat pihak penerbit yang hadir menawarkan produk buku. Namun, menurut Dadang, penerbit yang hadir tidak hanya satu.
Di antaranya terdapat Erlangga, serta pihak yang menawarkan buku HET (buku pemerintah) melalui kerja sama atau sinergi dengan penerbit/penyedia lainnya.
Dadang menyebut buku HET merupakan buku yang telah diakui pemerintah dan memiliki harga relatif jauh lebih murah dibandingkan buku komersial. Ia mencontohkan, harga buku HET berkisar mulai Rp16 ribu hingga sekitar Rp23 ribu per buku.
“Kalau dibandingkan dengan Erlangga, satu buku Erlangga bisa setara dengan empat buku HET,” ujarnya.
Menurut Dadang, arahan mengenai pemanfaatan buku pemerintah tersebut juga pernah disampaikan dalam kegiatan daring yang diikuti satuan kerja madrasah di bawah Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, satuan pendidikan diarahkan untuk mulai beralih atau memanfaatkan buku pemerintah sebagai sumber belajar.
Namun, Dadang menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembelian buku tetap berada di tangan masing-masing satuan pendidikan.
“Adapun nanti untuk membeli ataupun tidak, itu tergantung dari satuan pendidikan,” katanya.
BOS Buku dan Kewenangan Satker
Terkait sumber pembiayaan, Dadang menjelaskan pengadaan buku paket dapat menggunakan anggaran BOS pada komponen yang diperbolehkan untuk penyediaan sumber belajar.
Menurutnya, buku paket merupakan salah satu sumber belajar yang memang perlu tersedia di madrasah.
Ia juga membantah adanya target pembelian dari penerbit tertentu.
Klarifikasi serupa disampaikan Toto Ali Roman, dari KKM Wilayah 5. Ia menyatakan pihak KKM pada prinsipnya hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan sosialisasi sesuai arahan pimpinan.
“Yang kami terima dari pimpinan, kami hanya disuruh memfasilitasi untuk sosialisasi. Adapun pemesanan atau tidak, itu diserahkan kembali kepada satkernya masing-masing,” jelas Toto.
Ketika ditanya apakah terdapat target jumlah pembelian, Toto menjawab tegas bahwa tidak ada.
“Tidak ada,” katanya.
Begitu pula ketika ditanya mengenai adanya paksaan terhadap madrasah untuk membeli buku tertentu.
“Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Toto bahkan mengaku tidak mengetahui jumlah madrasah yang melakukan pemesanan kepada masing-masing penerbit. Menurutnya, data tersebut berada di luar kewenangan KKM karena keputusan pembelian merupakan kewenangan masing-masing satuan kerja.
KBC Bukan Nama Buku
Dalam kesempatan yang sama, Dadang juga meluruskan istilah KBC yang sebelumnya disebut-sebut dalam konteks pembelajaran di madrasah.
Menurutnya, KBC bukan nama buku, melainkan pendekatan dalam pembelajaran yang dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Cinta.
Pendekatan tersebut mengintegrasikan lima nilai utama dalam seluruh mata pelajaran, yakni cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta kepada diri sendiri dan sesama, cinta kepada ilmu pengetahuan, cinta kepada lingkungan, serta cinta kepada bangsa dan negara.
“Seluruhnya harus terintegrasi dengan seluruh mata pelajaran,” jelasnya.
Dadang mengatakan, kurikulum induk yang digunakan tetap mengacu pada implementasi Kurikulum Merdeka, sementara pendekatan pembelajaran dapat menggunakan Kurikulum Berbasis Cinta maupun pembelajaran mendalam.
Implementasi pendekatan tersebut, lanjut dia, telah berjalan di madrasah dan menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam supervisi kepala madrasah maupun pengawasan, ( Yusman R )












