TANGERANG.SMI.id — 10 Agustus 2026. Perselisihan hubungan industrial antara empat pengurus Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT Panarub Industri dengan pihak perusahaan kini memasuki proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Keempat pengurus KSPN yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut adalah Muamar Romli, Ricca Muliawati, Indra Muttaqin, dan Ach Zaenal Aripin.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa PHK terhadap keempat pekerja tersebut dilakukan dengan alasan indisipliner. Namun, pihak KSPN memiliki pandangan berbeda. Menurut KSPN, tindakan-tindakan yang menjadi dasar persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran disiplin kerja sebagaimana yang dituduhkan, melainkan bagian dari aktivitas dan tugas organisasi sebagai pengurus serikat pekerja.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok perselisihan antara para pekerja dengan perusahaan.
Sebagai pengurus KSPN, keempat pekerja tersebut memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan organisasi, menyampaikan aspirasi anggota, serta memperjuangkan kepentingan pekerja. Pihak serikat pekerja menilai bahwa aktivitas organisasi yang dilakukan oleh para pengurus tidak seharusnya secara serta-merta dikategorikan sebagai tindakan indisipliner.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penyelesaian hubungan industrial. Namun, karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam perkara tersebut, pihak pekerja memperjuangkan agar Muamar Romli, Ricca Muliawati, Indra Muttaqin, dan Ach Zaenal Aripin dapat dipekerjakan kembali di PT Panarub Industri.
Ketua DPD FKSPN Tangerang, Abdul Rohman, turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi empat pengurus KSPN PT Panarub Industri tersebut. Menurutnya, perjuangan yang sedang dilakukan bukan hanya menyangkut nasib empat orang pekerja, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak pekerja dalam menjalankan aktivitas organisasi dan kebebasan berserikat.
Abdul Rohman menegaskan pentingnya penyelesaian perkara tersebut secara adil dan objektif melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami memberikan dukungan dan solidaritas kepada keempat pengurus KSPN PT Panarub Industri. Mereka harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Jika tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi, maka hal tersebut harus diuji secara objektif dalam proses persidangan,” ujar Abdul Rohman.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pekerja dan serikat pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya melalui organisasi serikat pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses persidangan di PHI harus menjadi ruang untuk mengungkap seluruh fakta terkait alasan PHK yang disampaikan perusahaan serta aktivitas yang dilakukan oleh keempat pengurus tersebut.
“Tuntutan kami jelas, keempat pengurus tersebut harus mendapatkan keadilan dan dapat dipekerjakan kembali. Perjuangan ini bukan hanya untuk Muamar Romli, Ricca Muliawati, Indra Muttaqin, dan Ach Zaenal Aripin, tetapi juga merupakan perjuangan untuk menjaga penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat,” tegasnya.

Dukungan solidaritas dari sesama pekerja dan berbagai elemen serikat pekerja pun terus diberikan kepada keempat pengurus tersebut. Solidaritas ini menjadi bentuk dukungan moral agar mereka tetap teguh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Kini, perhatian pekerja tertuju pada proses persidangan di PHI. Di satu sisi, perusahaan mendasarkan PHK terhadap empat pekerja tersebut pada alasan indisipliner. Sementara di sisi lain, pihak KSPN menyatakan bahwa tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas organisasi.
Seluruh persoalan tersebut kini akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial. Keempat pengurus KSPN, bersama dukungan dari sesama pekerja dan organisasi serikat pekerja, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Perjuangan Muamar Romli, Ricca Muliawati, Indra Muttaqin, dan Ach Zaenal Aripin kini menjadi simbol solidaritas pekerja. Dengan dukungan berbagai elemen serikat pekerja, termasuk DPD FKSPN Tangerang yang dipimpin Abdul Rohman, perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan kembali bekerja di PT Panarub Industri terus berlanjut.
(Abdul R)












