BANDUNG.SMI.id -Polda Jawa Barat membuka ruang atas adanya korban lain dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari individu yang mengklaim pernah menjadi korban.
“Kami menerima adanya postingan- postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Kombes Hendra, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima penyidik terkait dugaan korban lain tersebut.
“Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke meja kami,” katanya.
Polda Jabar telah membuka akses pelaporan melalui Dit PPA PPO maupun layanan darurat 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Hendra menegaskan bahwa motif belum dapat disimpulkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Sementara masih didalami,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai motif tersangka.
Taufik Hidayat sendiri telah diamankan oleh tim gabungan Polda Jabar setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi kini fokus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Polda Jabar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta akan menyampaikan hasil penyidikan kepada publik setelah seluruh fakta terverifikasi.
Bandung 24 Juni 2026
#Bid Humas Polda Jabar
Polda Jabar Buka Ruang Bagi Korban Lain untuk Melapor Atas TP Penyekapan dan Penganiayaan













